JAKARTA, AFU.ID — Ancaman perombakan struktural dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini berada di ujung tanduk.
Hal tersebut menyusul langkah Istana Kepresidenan yang secara resmi menerima dokumen cetak biru (blueprint) percepatan reformasi institusi penegak hukum tersebut.
“Akan ada implikasi perubahan,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kumham Imipas RI), Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).
Implikasi perombakan payung hukum tersebut merupakan konsekuensi analitis apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui rekomendasi krusial yang telah tersusun secara maraton selama kurang lebih dua bulan terakhir.
“Agar bisa dibaca secara cepat,” tutur Yusril Ihza Mahendra di Jakarta.
Secara komprehensif, naskah hasil kerja tersebut tercetak dalam sepuluh buku tebal.
Yang mana, mencakup dokumen raksasa sebanyak 3.000 halaman, naskah 300 halaman, hingga resume padat berisi tiga halaman.
“Berisi suara masyarakat,” ujar Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menguraikan delapan dokumen aspirasi dan rencana.
Rombongan elit komisi tersebut sebelumnya terpantau menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan tepat pada pukul 14.00 WIB.
Mereka hadir untuk mempertanggungjawabkan hasil penyerapan aspirasi secara langsung di hadapan Kepala Negara.
“Nanti saja saya laporkan,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie merahasiakan status persetujuan dokumen tersebut.
Targetnya, intervensi strategis tersebut menjadi katalisator perbaikan pelayanan keamanan publik.
Hal tersebut mengingat formasi komite yang berisikan figur sekaliber Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, Wamenko Otto Hasibuan, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga eks Kapolri Idham Aziz dan Badrodin Haiti.
“Sesuai amanat Presiden,” ucap Ahmad Dofiri. (ADR/NAD)