JAKARTA, AFU.ID - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) melayangkan protes keras terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging). Regulasi baru tersebut dinilai akan sangat membebani jutaan pedagang kecil di tingkat hilir.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan merugikan sektor ritel dan UMKM karena membuat pembeli maupun penjual kesulitan membedakan antara produk rokok yang legal (bercukai) dengan produk ilegal.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada lagi pembeda visual pada produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna seragam Pantone 448C, serta penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar, justru akan membuat rokok ilegal membeludak dan menggerus penjualan rokok legal," urai Ali di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Ali menyesalkan sikap Kementerian Kesehatan yang dinilai tidak melibatkan serta mengakomodasi masukan dari asosiasi pedagang yang terdampak langsung secara ekonomi. Menurut catatan APKLI, ada sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima, pemilik warung kelontong, pedagang asongan, dan pelaku UMKM sejenis yang akan terkena imbas langsung dari aturan standarisasi kemasan ini.
Bagi ekosistem pedagang kecil, rokok merupakan komoditas utama penopang bisnis mereka. Ali mengungkapkan, untuk kategori toko kelontong dan PKL, penjualan rokok berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total omzet penjualan barang harian mereka.
Di tengah kondisi ekonomi domestik yang dinilai masih lesu akibat penurunan daya beli masyarakat dan tekanan ekonomi global, aturan ini dianggap akan menjadi pukulan telak bagi pendapatan rakyat kecil.
APKLI mendesak pemerintah agar pembahasan RPMK ini dilakukan secara bijaksana, adil, dan proporsional demi menciptakan keseimbangan antara agenda kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat.
Pihaknya mengingatkan bahwa kontribusi ekosistem industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis bagi pendapatan negara. Sektor ini menyumbang lebih dari 10 persen total penerimaan negara melalui instrumen cukai dan pajak, serta mampu menyerap lapangan kerja hingga 6 juta orang dari sektor hulu (petani) hingga ke hilir (pedagang).
(ANT/MAR)