Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Rencana pemerintah menyeragamkan bungkus rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat penolakan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyebut kebijakan tersebut akan menekan industri hasil tembakau, mengganggu keberlangsungan produksi, hingga berdampak pada jutaan tenaga kerja. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan industri hasil tembakau selama beberapa tahun terakhir telah menghadapi tekanan akibat berbagai regulasi.
Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dari penurunan produksi rokok nasional yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. "Industri hasil tembakau (IHT) saat ini sangat tertekan dengan berbagai aturan. Kondisi IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020," kata Henry di Jakarta, Senin (6/7/2026). Henry menyebut produksi industri hasil tembakau pada 2025 turun sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 317,4 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang.
Henry berharap pemerintah memberikan kepastian regulasi agar industri rokok legal tetap dapat beroperasi dan mempertahankan lapangan kerja. Menurutnya, tekanan terhadap industri semakin meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta berbagai aturan turunannya, termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok yang akan mengatur keseragaman warna, bentuk, hingga jenis huruf pada kemasan.
Henry menjelaskan kebijakan tersebut memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Jika kondisi itu terjadi, bukan hanya pelaku industri yang dirugikan, tetapi juga penerimaan negara dan persaingan usaha yang dinilai menjadi tidak sehat. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai pembahasan mengenai penyeragaman kemasan tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak merek, desain industri, perdagangan, dan kepastian hukum sehingga memerlukan koordinasi lintas kementerian.
Edward menegaskan penyusunan RPMK harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh peraturan di atasnya. Ia mengingatkan peraturan menteri tidak boleh menciptakan norma baru maupun melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian berusaha tetap terjaga. (RAI)