JAKARTA, AFU.ID — Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) terus mengundang polemik dan perdebatan hangat mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) nasional.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yakni Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas untuk memperkuat pelembagaan partai politik (parpol).
Legislator asal Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengusulkan agar parliamentary threshold yang sekarang 4%, naik ke level lebih moderat.
“Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ungkapnya dikutip AFU.ID pada Senin, (27/4/2026).
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen atau 6 persen sampai dengan 7 persen,” sambungnya.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, kebijakan tersebut sangat vital untuk mendorong struktural parpol semakin kuat dan dukungan suara yang lebih nyata.
“With (dengan, red) parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik,” tuturnya.
Selain kenaikan angka, Ia mengusulkan agar aturan tersebut berlaku secara linier hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna menjaga konsistensi sistem politik.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dua opsi skema, yakni berjenjang dan standar tunggal.
“Misalnya (parliamentary threshold, red), 6 persen untuk nasional, 5 persen provinsi, dan 4 persen kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara untuk skema standar tunggal, Ia menjelaskan, “jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus.”
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai langkah tersebut penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif.
“Di mana, partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” paparnya.
Potensi Hangusnya Suara Rakyat
Akan tetapi, Tuntas Subagyo selaku Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) menentang keras dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberangus hak demokrasi warga negara.
Tuntas Subagyo berargumen bahwa dalih penyederhanaan parpol tak boleh mengorbankan representasi suara rakyat yang sah.
“Ketika parliamentary threshold dinaikkan, maka semakin besar potensi suara rakyat yang hangus,” ucapnya.
“Jutaan warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya secara sah bisa kehilangan keterwakilan hanya karena partai pilihannya tidak lolos ambang batas,” tambahnya.
Ia menyoroti adanya ketimpangan politik yang tercipta ketika suara pemilih tak lagi diperhitungkan dalam konversi kursi DPR.
“Dalam demokrasi, setiap suara seharusnya memiliki nilai yang sama, tidak boleh ada suara yang dianggap lebih penting hanya karena diberikan kepada partai besar,” katanya.
“Ketika suara rakyat dihapus dari representasi politik, maka negara sedang menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat,” lanjut Tuntas Subagyo.
Ia juga khawatir kenaikan ambang batas akan menutup ruang bagi parpol baru dan kekuatan politik alternatif.
Yang mana, skenario tersebut membuat panggung politik hanya dikuasai oleh parpol besar yang mapan secara modal dan kekuasaan.
“Demokrasi kehilangan daya hidupnya karena kompetisi tidak lagi setara, padahal Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang majemuk dan aspirasi politik yang beragam,” urainya.
“Sistem politik justru membutuhkan ruang representasi yang luas,” imbuh Tuntas Subagyo.
Ia lantas menyarankan agar pemerintah dan DPR RI fokus terhadap reformasi internal parpol, ketimbang melakukan penyederhanaan paksa.
“Problem pemerintahan bukan semata karena banyaknya partai politik, solusinya adalah reformasi partai dan penguatan tata kelola politik, bukan membuang suara rakyat,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Ketua Umum PKR ini mendesak agar wacana kenaikan parliamentary threshold dikaji ulang secara kritis.
“Demokrasi tidak boleh dibangun di atas penghilangan suara rakyat, negara harus menjamin setiap suara tetap bermakna dan terwakili,” tuturnya.
“Ketika ambang batas terus dinaikkan, yang ditutup bukan hanya pintu parlemen bagi partai kecil, tetapi juga hak rakyat untuk didengar,” pungkas Tuntas. (ADR/FAD)