Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Rencana penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian meminta ketentuan tersebut dihapus dari rancangan regulasi karena dinilai tidak tepat diatur dalam Permenkes.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan sikap tersebut sejalan dengan aspirasi pelaku industri hasil tembakau yang menilai aturan penyeragaman kemasan berpotensi menimbulkan persoalan bagi dunia usaha. "Kemenperin menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Merrijantij usai menghadiri diskusi tembakau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Temanggung, Sabtu (3/7/2026).
Menurutnya, aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 seharusnya hanya mengatur aspek teknis peringatan kesehatan pada kemasan rokok, seperti desain, ukuran, jumlah gambar, dan penempatannya. Ia menilai tidak perlu ada penyeragaman desain kemasan secara menyeluruh, terlebih luas peringatan kesehatan akan meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen sehingga industri membutuhkan kepastian teknis dalam pelaksanaannya.
Kemenperin juga mengingatkan aturan teknis perlu segera diterbitkan mengingat implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dijadwalkan mulai berlaku pada 26 Juli 2026. Keterlambatan penerbitan regulasi dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan yang mengganggu kepastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, Kemenperin turut menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok. Merrijantij menilai Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini diterima pelaku usaha, sehingga perubahan batas maksimum sebaiknya diputuskan melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurutnya, target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram kemungkinan baru dapat dicapai dalam jangka panjang. Karena itu, penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, kondisi industri, serta keberlangsungan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.
Penolakan serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai pembatasan kadar nikotin dan tar serta rencana penyeragaman kemasan rokok berpotensi mengganggu rantai pasok industri hasil tembakau dan menekan penyerapan hasil panen petani. Ia mengatakan pemerintah daerah telah mengirimkan surat penolakan kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Pertanian sebagai bentuk aspirasi terhadap penyusunan regulasi tersebut. (RAI)