JAKARTA, AFU.ID — Praktik indisipliner dan penyimpangan anggaran di internal lembaga Badan Gizi Nasional (BGN) berujung sanksi massal. Ratusan pegawai dipecat dalam waktu singkat usai ditemukan sederet pelanggaran, mulai dari perjudian online (Pinjol) hingga penyalahgunaan dana operasional.
BGN mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pegawai berstatus ASN dan P3K akibat pelanggaran disiplin berat. Dari 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 orang berstatus pegawai non-ASN dan 37 lainnya adalah tenaga ahli. Sebagian besar pemberhentian dipicu pelanggaran disiplin serta tindakan yang dinilai tidak pantas selama bertugas.
"Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga indikasi ngentit-ngentit duit tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak ketahuan," kata Kepala BGN, Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026). Adapun proses pemecatan 9 pegawai berstatus ASN dan P3K yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin ringan akan menjalani mutasi, demosi, serta sanksi administratif. "Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," kata Sudaryono.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selanjutnya akan diberikan status sebagai Abdi Negara. Sudaryono mengatakan, status kepala SPPG bukan lagi sekadar pekerja lepas mitra program. Pernyataan tersebut menjadi penekanan praktik pelanggaran disiplin bukan sekadar pelanggaran administratif biasa dan dapat langsung ditindak tegas oleh kepala SPPG. "Kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," kata Sudaryono.
Sudaryono menegaskan sanksi tegas akan tetap dijatuhkan meski pelanggaran hanya menyasar segelintir oknum. Ia menilai pembersihan ini penting agar reputasi mayoritas pegawai yang selama ini bekerja jujur tidak ikut tercoreng. Ia memastikan proses pembersihan internal akan terus berjalan seiring perbaikan tata kelola program gizi nasional. (NAD)