JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 10 persoalan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi memicu korupsi, inefisiensi, hingga maladministrasi. Temuan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Badan Gizi Nasional (BGN), di tengah sorotan terhadap rangkap jabatan tiga pimpinan BGN di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menghadiri pertemuan bersama dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Trenggono, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026). Pertemuan selama sekitar dua jam itu membahas hasil kajian Direktorat Pencegahan KPK mengenai tata kelola program MBG dan rencana perbaikannya. Usai audiensi, hanya Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang menemui wartawan.
Agustina menyampaikan, BGN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. "Kami bentuk tim, kemudian mendiskusikan 10 temuan tersebut dan menyusun rencana tindaknya," kata Agustina. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan salah satu temuan utama ialah minimnya dampak ekonomi program MBG bagi masyarakat di daerah. Menurutnya, sebagian besar perputaran anggaran justru kembali ke kota-kota besar karena pemasok bahan pangan masih didominasi pelaku usaha di luar desa.
Selain itu, KPK menyoroti lonjakan anggaran MBG yang meningkat dari sekitar Rp85 triliun pada 2025 menjadi Rp268 triliun pada 2026. Kenaikan tersebut dinilai belum diimbangi kesiapan organisasi, regulasi, sistem pengawasan, maupun infrastruktur sehingga berpotensi membuka ruang penyimpangan. "Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, tetapi sudah mendapat anggaran yang sangat besar. Kondisi ini sangat rentan dari sisi tata kelola," ujar Aminuddin.
Tiga Pimpinan BGN Rangkap Jabatan
Di tengah pembahasan hasil kajian KPK, tiga pimpinan BGN juga tengah menjadi sorotan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI terkait rangkap jabatan. ICW menyebut Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang masih menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Trenggono menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut ICW, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Kementerian Negara karena membuka ruang konflik kepentingan. Organisasi antikorupsi itu bahkan telah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pemerintah tidak menindaklanjuti laporannya.
Senada dengan ICW, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya juga sedang mengkaji praktik rangkap jabatan di kementerian maupun lembaga negara sebagai langkah pencegahan korupsi. Secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, meminta KPK tidak berhenti pada upaya pencegahan maupun penanganan administratif. Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi mengaburkan batas antara regulator, pelaksana kebijakan, dan kepentingan korporasi sehingga membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.
"KPK harus bertindak tegas dengan memanggil dan mengklarifikasi pimpinan BGN. Selain itu, KPK perlu mengaudit potensi konflik kepentingan dalam pengadaan dan tata kelola program MBG," kata Agus, Rabu lalu. Ia menilai hasil audit tersebut harus menjadi dasar bagi para pimpinan BGN untuk memilih salah satu jabatan yang diemban. Agus juga meminta KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, sehingga persoalan ini tidak berhenti sebatas rekomendasi pencegahan. (RAI)