JAKARTA, AFU.ID — Rahmawati Puspita Ningrum dituntut dua tahun penjara setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Ia menerima imbalan sebanyak tiga kali dengan total hanya Rp2 juta selama Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, Justin yang disebut sebagai admin situs dan menawarkan pekerjaan tersebut masih berstatus buron. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline menilai Rahmawati terbukti menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan mengurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Rahmawati dijerat menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan akhir masih menunggu pembelaan terdakwa dan keputusan majelis hakim.
Perkara bermula ketika Rahmawati berada di rumah kosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Oktober 2025. Ia menerima pesan WhatsApp dari Justin yang menawarkan pekerjaan promosi situs judi online Martabak188 melalui Instagram. Rahmawati kemudian mengunggah tautan situs tersebut melalui fitur story karena tergiur imbalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justin hingga kini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pembayaran pertama sebesar Rp350.000 diterima Rahmawati pada 26 Oktober 2025. Ia kembali memperoleh Rp650.000 pada 11 November dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025. Total pembayaran yang diterimanya dari kegiatan promosi tersebut mencapai Rp2 juta. Polisi menangkap Rahmawati di rumah kosnya pada 4 Desember 2025, sehari setelah unggahan promosi terakhir.
Selain hukuman penjara, jaksa meminta putusan perkara diumumkan secara lokal atau regional melalui Polda Jawa Timur. Biaya pengumuman sebesar Rp100.000 dibebankan kepada Rahmawati dan dapat diganti satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. Jaksa juga meminta telepon seluler, kartu SIM, akun Instagram, akun WhatsApp, serta akun dompet digital DANA milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Riwayat transaksi dalam akun DANA turut diajukan sebagai barang bukti.
Perkara ini memperlihatkan promosi judi online tidak hanya menjerat pengelola situs, tetapi juga pemilik akun media sosial yang menyebarkan tautannya. Rahmawati menghadapi tuntutan dua tahun penjara atas bayaran Rp2 juta, sedangkan orang yang merekrut dan mengarahkan promosi belum tertangkap. Majelis hakim selanjutnya akan menilai tuntutan jaksa dan pembelaan yang diajukan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan sebelum putusan dijatuhkan. (RHU)