JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap WJR (31), pria di Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga mencuri emas milik ibu kandungnya sendiri. Emas senilai sekitar Rp75 juta itu diduga dijual untuk bermain judi online dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan mengatakan WJR ditangkap di kawasan Jalan AMD Perumnas Antang, Kelurahan Makassar, setelah polisi menerima laporan pencurian dari korban berinisial ARP.
Kasus tersebut dilaporkan pada 3 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa pelapor merupakan ibu kandung pelaku.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di lemari ruang keluarga. Perhiasan yang hilang terdiri atas cincin emas 10 gram, kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram.
Total emas yang dicuri mencapai 30 gram dengan nilai sekitar Rp75 juta. Polisi menyebut perhiasan itu diambil secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026.
“Uang hasil jual emas tersebut digunakan untuk bermain judol dan diduga penyalahgunaan narkoba,” kata Samuel di Makassar, Rabu, (10/6/2026).
Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Andi Ilham mengatakan pelaku ditangkap setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan keberadaan WJR di Jalan AMD Perumnas Antang dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, WJR mengakui telah mengambil emas milik ibunya. Sebagian perhiasan itu dijual dengan harga berbeda di kawasan sentra penjualan emas Jalan Somba Opu.
Satu gelang emas seberat 5 gram dijual sekitar Rp7 juta. Gelang lainnya dengan berat yang sama diberikan kepada seseorang berinisial BS dengan imbalan Rp2,5 juta.
Pelaku juga menjual cincin emas seberat 10 gram di toko emas kawasan Jalan Somba Opu senilai Rp15 juta. Sementara itu, kalung emas seberat 10 gram digadaikan di Pegadaian wilayah Perumnas Antang senilai Rp13,9 juta.
Polisi menyebut WJR merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah ditahan di Polsek Manggala dalam perkara serupa.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang dikaitkan dengan judi online. Dalam perkara ini, kerugian tidak hanya berupa hilangnya harta, tetapi juga menyasar keluarga korban karena pelaku merupakan anak kandungnya sendiri. (RHU)