JAKARTA, AFU.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak perputaran dana sindikat judi online internasional Rp489 miliar sejak tahun 2022 dari jaringan judi online Hayam Wuruk. Data tersebut terlacak melalui penelusuran digital yang diketahui bermarkas operasional di Jakarta yang hanya berjalan dua bulan.
Penelusuran PPATK mengungkap jaringan ini tidak hanya menggunakan layanan perbankan Indonesia, tetapi juga melibatkan rekening di luar negeri. Kompleksitas transaksi lintas batas menunjukkan operasionalisasi yang terencana dan profesional. Selain melacak aliran uang utama, PPATK menemukan detail-detail pengeluaran operasional jaringan judi online ini.
Data finansial menunjukkan adanya pembayaran untuk tiket perjalanan bagi para pekerja serta biaya kepengurusan imigrasi. "Ditemukan suatu ATM yang dikembangkan oleh PPATK atas transaksi-transaksi dalam rekening tersebut," kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
"Ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar dan pengurusan dokumen keimigrasian kurang lebih Rp2,3 miliar. Ini dilakukan karena mereka adalah warga negara asing yang membutuhkan akomodasi khusus di Indonesia," jelas Danang. Data ini memberikan gambaran operasi jaringan Hayam Wuruk melibatkan sistem logistik yang komprehensif, mulai dari perekrutan tenaga kerja asing hingga pengurusan dokumen keimigrasian mereka secara terorganisir.
Ratusan Tersangka WNA
Dalam perkara ini, operasi penggerebekan yang dilakukan di markas operasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menghasilkan penangkapan 321 orang. Komposisi tersangka terdiri dari 320 warga negara asing dan satu orang Indonesia asli Jakarta.
Rincian kebangsaan tersangka menunjukkan jaringan internasional yang luas. Dari total tertangkap, 57 berasal dari Cina, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, tiga dari Malaysia, lima dari Thailand, dan tiga dari Kamboja. Mereka menjalankan aktivitas perjudian secara terorganisir dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengumumkan telah ditetapkan 287 tersangka dari 321 orang yang ditangkap. Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum di Indonesia dengan komitmen penuh hingga tahap pengadilan. "Kami adalah melanjutkan proses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan proses pengadilan. Terhadap 35 yang tidak cukup bukti ataupun masih dalam pendalaman, penyelidikan terus berjalan," ungkap Wira.
Lebih lanjut, proses penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan bertahap terhadap para tersangka di Gedung Bareskrim Polri, meski mereka sebelumnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Kombes Doni Alexander, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan strategi pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap karena keterbatasan tempat, waktu, dan sumber daya penyelidik. "Untuk hari ini 40 orang. Besok 40 orang lagi. Kami periksa bertahap, mengkoordinasikan tempat dan waktu, serta mempertimbangkan ketersediaan penyelidik dan penerjemah. Kami mengambil kesempatan 40 orang untuk mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan tersangka," kata Doni.
Proses pemeriksaan kali ini juga didampingi oleh masing-masing pengacara para tersangka. Hal ini berbeda dengan penggerebekan dan BAP awal yang belum memiliki pendampingan hukum. Menurut Doni, pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran masing-masing tersangka dalam struktur organisasi jaringan. "Proses pengembangan masih berjalan untuk mengungkap struktur dan mekanisme operasional jaringan," terangnya. Setelah pemeriksaan, seluruh tersangka akan dikembalikan ke Rumah Detensi Imigrasi.
Status Imigrasi dan Konsekuensi Hukum
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan pengecekan izin tinggal telah dilakukan. Hasil pengecekan menunjukkan semua tersangka melakukan pelanggaran overstay atau tinggal melebihi masa yang diizinkan. Untuk 287 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan menjalani proses hukum pidana di Indonesia sesuai dengan pasal yang dituduhkan. Sementara itu, 35 orang lainnya akan ditangani Direktorat Imigrasi dengan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). "Yang 35 akan dikenakan TAK berupa deportasi dan ditangkal minimum 5 tahun. Pencekalan ini dapat diperpanjang hingga 10 tahun," jelas Yuldi.
Para tersangka dipersangkakan berdasarkan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses pengadilan akan menentukan seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan kepada masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya dalam sindikat. (NAD)