JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara setelah ditemukan dugaan pelanggaran disiplin dan aturan internal. Pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 tenaga non-ASN dan 37 tenaga ahli. Kepala BGN Sudaryono menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih lembaga yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Selain pegawai non-ASN, BGN sedang memproses sembilan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sudaryono menyebut pelanggaran yang ditemukan antara lain judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi mengambil atau menyelewengkan uang. Kesembilan pegawai tersebut berpeluang dijatuhi sanksi pemecatan apabila pelanggaran mereka terbukti.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat (27/07/26). Ia menegaskan penindakan diperlukan agar pegawai yang melanggar tidak mencoreng jajaran BGN yang telah bekerja sesuai ketentuan.
BGN juga menemukan 39 ASN dan PPPK melakukan pelanggaran disiplin ringan. Mereka tidak langsung diberhentikan, tetapi akan dikenai mutasi, demosi, sanksi administratif, maupun surat peringatan. Identitas dan unit kerja para pegawai yang dijatuhi sanksi belum diumumkan kepada publik.
Sudaryono menyatakan informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat diterima melalui laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal. Menurut dia, nilai uang yang diduga diselewengkan tidak menentukan apakah pegawai akan diproses atau tidak. Setiap indikasi korupsi tetap akan ditindak meskipun jumlahnya dinilai kecil.
Bersamaan dengan penertiban pegawai, BGN dilaporkan menghentikan operasional 833 dapur MBG yang dianggap bermasalah. Jumlah tersebut terdiri atas 98 dapur di wilayah Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah lainnya. Langkah itu dilakukan setelah evaluasi terhadap kedisiplinan, standar pelayanan, dan tata kelola program di lapangan.
BGN sebelumnya menegaskan dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola akan dibina dan dievaluasi. Apabila tidak menunjukkan perbaikan, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dapat dihentikan. Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MBG dan melaporkan temuan yang dinilai menyimpang.
Sudaryono menetapkan tiga fokus utama dalam pembenahan BGN, yakni pemberantasan korupsi internal, memastikan MBG berjalan tepat sasaran, serta memperluas transparansi dan pengawasan publik. Ia mengakui masih terdapat kekurangan dan pelanggaran yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program tersebut. BGN belum memerinci pelanggaran masing-masing dari 261 pegawai yang telah diberhentikan. (RHU)