Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Dana negara senilai Rp311.246.295.184 ditarik kembali Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di berbagai daerah. Ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diketahui memiliki berbagai persoalan, mulai dari rekening virtual account ganda, belum beroperasi, hingga dapur yang tidak ditemukan keberadaannya. Seluruh dana yang sebelumnya telah disalurkan kemudian dikembalikan ke kas negara melalui bank penyalur.
Temuan tersebut bermula saat BGN melakukan verifikasi terhadap 27.469 SPPG yang terdaftar di seluruh Indonesia. Dalam pemeriksaan itu, lembaga menemukan sejumlah anomali pada rekening virtual account yang menerima transfer dana dari pusat. Setelah diverifikasi satu per satu, sebanyak 414 SPPG dipastikan tidak memenuhi ketentuan sehingga penyaluran dananya dibatalkan. Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, BGN menemukan sejumlah rekening yang semestinya digunakan oleh dapur MBG justru terindikasi hanya menjadi rekening penampungan.
Dana yang berhasil ditarik tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara melalui lima bank penyalur. Rinciannya meliputi BRI sebanyak 121 SPPG senilai Rp137,5 miliar, BNI 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, serta BTN 28 SPPG dengan total Rp15,3 miliar. BGN memastikan proses pengembalian dilakukan setelah seluruh rekening bermasalah selesai diverifikasi.
Sudaryono mengungkapkan, pihaknya menyebut terdapat keterlibatan oknum internal BGN pada periode sebelumnya dalam penyaluran dana ke rekening-rekening tersebut. “Informasi itu mengarah pada dua kemungkinan, yakni adanya unsur kesengajaan untuk mengambil dana negara atau manipulasi serapan anggaran agar kinerja lembaga terlihat lebih tinggi,”Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Temuan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
BGN juga masih menindaklanjuti hasil audit Kejaksaan Agung terhadap 16.482 SPPG di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 SPPG masuk kategori pelanggaran dengan tingkat ringan, sedang, hingga berat. BGN memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan program MBG. Selain penghentian sementara operasional SPPG, kepala dapur yang terbukti melakukan penyimpangan juga dapat dicopot dan diusulkan untuk diberhentikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. (RAI)