AFU.id

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, PPATK Ungkap 6 Juta Transaksi Tembus Rp1 Triliun

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

PPATK melaporkan bahwa selama Piala Dunia 2026, terjadi lebih dari 6 juta transaksi judi online dengan total nilai mencapai Rp1,02 triliun, menunjukkan bagaimana jaringan perjudian memanfaatkan momen olahraga tersebut. Dalam upaya menanggulangi aktivitas ini, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terlibat, dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar. Selain itu, sepanjang Semester I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi, mencerminkan kemampuan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang semakin baik.

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, PPATK Ungkap 6 Juta Transaksi Tembus Rp1 Triliun
Trofi Piala Dunia 2026. (Foto: Official FIFA)

Perputaran Dana Judi Online Capai Rp86,82 Triliun

Temuan terkait Piala Dunia tersebut menjadi bagian dari pemantauan PPATK terhadap aktivitas judi online sepanjang Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun. Nilai tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, total deposit judi online tercatat mencapai Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi.

Transaksi tersebut dilakukan melalui berbagai jalur pembayaran, mulai dari rekening perbankan, dompet elektronik hingga QRIS. PPATK menilai tingginya jumlah transaksi tidak selalu berarti aktivitas judi online meningkat secara langsung. Data tersebut juga menunjukkan sistem pemantauan transaksi keuangan semakin mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

Di sisi lain, jaringan judi online terus mengubah pola untuk menghindari pengawasan. Salah satu caranya dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil, tetapi dilakukan dalam frekuensi lebih tinggi. Pola tersebut membuat aktivitas perjudian tidak selalu terlihat sebagai transaksi bernilai besar. Namun, pengulangan transaksi dalam jumlah banyak dapat menjadi indikator yang kemudian dianalisis oleh PPATK.

Ivan menegaskan penguatan sistem pemantauan perlu diikuti dengan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem keuangan. “Kami menilai penguatan sistem pemantauan transaksi dan kolaborasi seluruh pihak pelapor menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan perjudian online,” tegas Ivan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi