PPATK melaporkan bahwa selama Piala Dunia 2026, terjadi lebih dari 6 juta transaksi judi online dengan total nilai mencapai Rp1,02 triliun, menunjukkan bagaimana jaringan perjudian memanfaatkan momen olahraga tersebut. Dalam upaya menanggulangi aktivitas ini, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terlibat, dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar. Selain itu, sepanjang Semester I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi, mencerminkan kemampuan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang semakin baik.
Trofi Piala Dunia 2026. (Foto: Official FIFA)
JAKARTA, AFU.ID – Euforia Piala Dunia 2026 ternyata ikut dimanfaatkan jaringan judi online untuk menggenjot aktivitas taruhan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 6 juta transaksi deposit judi online yang berkaitan dengan momentum Piala Dunia dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026. Nilai deposit dari jutaan transaksi tersebut mencapai Rp1,02 triliun.
PPATK juga menemukan ribuan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online selama periode tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tingginya transaksi judi online yang muncul selama Piala Dunia menunjukkan bagaimana jaringan perjudian memanfaatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap ajang olahraga tersebut.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026). Ivan mengatakan, PPATK menemukan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia hanya dalam waktu sekitar satu bulan. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan jaringan judi online dapat bergerak cepat mengikuti momentum yang menarik perhatian publik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp325,43 miliar. Ivan mengatakan, meningkatnya frekuensi transaksi juga menunjukkan kemampuan sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan semakin berkembang.
Transaksi dengan nominal kecil yang dilakukan berulang kali kini lebih mudah teridentifikasi. “Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujarnya.
Temuan terkait Piala Dunia tersebut menjadi bagian dari pemantauan PPATK terhadap aktivitas judi online sepanjang Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun. Nilai tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, total deposit judi online tercatat mencapai Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi.
Transaksi tersebut dilakukan melalui berbagai jalur pembayaran, mulai dari rekening perbankan, dompet elektronik hingga QRIS. PPATK menilai tingginya jumlah transaksi tidak selalu berarti aktivitas judi online meningkat secara langsung. Data tersebut juga menunjukkan sistem pemantauan transaksi keuangan semakin mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, jaringan judi online terus mengubah pola untuk menghindari pengawasan. Salah satu caranya dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil, tetapi dilakukan dalam frekuensi lebih tinggi. Pola tersebut membuat aktivitas perjudian tidak selalu terlihat sebagai transaksi bernilai besar. Namun, pengulangan transaksi dalam jumlah banyak dapat menjadi indikator yang kemudian dianalisis oleh PPATK.
Ivan menegaskan penguatan sistem pemantauan perlu diikuti dengan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem keuangan. “Kami menilai penguatan sistem pemantauan transaksi dan kolaborasi seluruh pihak pelapor menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan perjudian online,” tegas Ivan. (FAD)