AFU.id

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Kata Menkum

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak berbeda jauh dari ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melaporkan dugaan penghinaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tafsir yang berbeda dan memperjelas mekanisme pelaporan, sehingga pengaduan terkait harkat dan martabat mereka harus datang langsung dari pihak yang bersangkutan. Putusan ini diambil berdasarkan permohonan 12 mahasiswa dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Kata Menkum
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi