Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak berbeda jauh dari ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melaporkan dugaan penghinaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tafsir yang berbeda dan memperjelas mekanisme pelaporan, sehingga pengaduan terkait harkat dan martabat mereka harus datang langsung dari pihak yang bersangkutan. Putusan ini diambil berdasarkan permohonan 12 mahasiswa dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, MK hanya mempertegas ketentuan tersebut agar tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Supratman mengatakan penegasan MK tersebut membuat mekanisme pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
Ia menilai tidak perlu ada lagi pihak lain yang menafsirkan ketentuan tersebut di luar apa yang telah diputuskan MK. "Malahan bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi," ujarnya. Putusan tersebut berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK sebelumnya mempertegas Pasal 220 ayat (1) sehingga tindak pidana dalam kedua pasal tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan secara langsung atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. Dengan demikian, pihak lain tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana. Supratman menilai putusan MK sudah cukup jelas dalam menentukan mekanisme tersebut.
Menurutnya, ketika perkara berkaitan dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, pengaduan harus datang dari pihak yang bersangkutan. "Kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," kata Supratman.
Putusan MK itu sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. (FAD)