JAKARTA, AFU.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akhirnya angkat bicara perihal gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh putranya, Almas Sakib Biru, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan tersebut menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Boyamin mengaku dirinya yang mengarahkan putranya untuk mengajukan gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu murni didasarkan pada pertimbangan ilmu hukum, bukan arahan dari pihak mana pun—termasuk Presiden Joko Widodo atau Gibran. "Pasti (saya yang mengarahkan). Enggak salah. Saya sederhana menjawabnya. Kalau ada uang dari Jokowi dan Gibran, baik langsung tidak langsung, dulu pada saat itu, sekarang atau nanti, pasti saya serahkan KPK. Karena clear," tegas Boyamin dalam wawancara Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan Afu.id, Kamis (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut muncul setelah dirinya mencermati jalannya persidangan di MK terkait perkara serupa yang diajukan oleh Partai Garuda, Partai Gerindra, dan PSI. Yang menarik perhatian Boyamin adalah sikap DPR dan Pemerintah yang dalam perkara tersebut justru tidak menolak permohonan para pemohon. "Saya sidang di MK sejak tahun 2010 sampai sekarang ini, nggak pernah ceritanya DPR atau pemerintah menyetujui apa yang kita minta. Pasti membantah, menolak, menjadi pihak lawan beneran. Tiba-tiba ini, dalam perkara ini, DPR dan pemerintah akur dengan pemohon," ungkapnya.
Melihat keanehan tersebut, Boyamin berdiskusi dengan putranya dan mengajukan gugatan dengan rumusan yang berbeda—yakini meminta MK mengakui pengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilu sebagai syarat alternatif. "Petitumnya adalah kepala daerah pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya harus berpengalaman. Berdasarkan hasil pemilu," jelasnya.
Boyamin membantah bahwa gugatan tersebut bermuatan politis atau merupakan "titipan" dari Istana. Justru, ia menegaskan bahwa dua gugatan lain yang diajukan oleh putra-putranya setelah itu, yang menjegal Kaisang untuk menjadi gubernur dan menggugat SMK, membuktikan independensi mereka. "Nomor dua dan tiga, habis itu sebulan kemudian maju ke MK, menjegal Kaisang untuk jadi gubernur. Nomor tiga, menggugat SMK untuk membuka boroknya Pak Jokowi bohong, rilik alam, kasus SMK. Pada dua bagian yang terakhir, kita senang mendengarnya. Kalau saya gubunya Jokowi, pasti saya enggak boleh yang nomor dua dan nomor tiga," ujarnya.
Meski mengakui bahwa gugatan putranya membuka pintu bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres, Boyamin menolak disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konsekuensi politik yang terjadi. "Salahkan seluruh rakyat juga. Kan begitu. Tapi kan ada pintunya. Dan pintunya Anda yang buka. Kalau tidak dari saya, MK pasti mengabulkan dengan cari pintu lain," katanya.
Ia juga merujuk pada putusan MK sebelumnya yang konsisten dengan logika "pengalaman", seperti dalam kasus batas usia hakim MK dan pimpinan KPK. "Urusan umur dan pengalaman, MK konsisten. Tahun 2013 juga begitu. Harusnya orang 66, 67 enggak bisa mendaftar hakim MK. Tapi karena dianggap berpengalaman, malah boleh," jelasnya. Menariknya, Boyamin mengaku tidak menyesal dengan langkah tersebut. "Enggak. Kan berlaku untuk semuanya," ujarnya santai. (EER)
Saksikan episode lengkap wawancara ini hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar tidak ketinggalan narasi-narasi terbaru penuh informasi.