JAKARTA, AFU.ID – Perbedaan kecepatan implementasi antar-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Di satu sisi, putusan soal syarat usia calon wakil presiden pada 2024 lalu dapat dieksekusi dalam waktu tiga hari. Sementara putusan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sektor pendidikan justru baru wajib dijalankan paling lambat pada 2028.
Perbandingan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris, saat mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari pendidikan. "Masa putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai 2 tahun," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Charles menegaskan, seluruh pihak termasuk PDI Perjuangan menghormati dan wajib menaati putusan MK. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan putusan pemisahan anggaran MBG hingga tenggat waktu maksimal yang diberikan. Ketua DPP PDIP itu menegaskan, putusan MK mengandung tafsir yang jelas yakni anggaran MBG yang selama ini dimasukkan dalam klaster pendidikan bersifat inkonstitusional.
Atas dasar itu, ia mendorong pemerintah segera menerapkan putusan tersebut, bukan menunggu hingga batas akhir yang ditetapkan. "Kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," ujarnya.
Sebagai informasi, MK dalam amar putusannya memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Kamis 30 Juli lalu.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. (NAD)