JAKARTA, AFU.ID - Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani perkara korupsi di BUMN belum masuk pembahasan pemerintah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan belum ada kajian mengenai pembentukan pengadilan khusus tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung pengadilan ad hoc dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Supratman menjelaskan, pernyataan Prabowo mengenai pengadilan ad hoc disampaikan dalam konteks pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Presiden berbicara secara umum mengenai tata kelola pemerintahan, termasuk ketika menyinggung persoalan inefisiensi di BUMN. "Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (14/8/2026).
Supratman menyebut lembaga peradilan untuk menangani perkara pidana saat ini sudah tersedia. Karena itu, pernyataan Presiden mengenai pengadilan ad hoc tidak berarti pemerintah sedang menyiapkan lembaga pengadilan baru khusus untuk BUMN. "Kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya," ujarnya. Saat kembali ditanya apakah pengadilan ad hoc khusus BUMN akan dibentuk, Supratman menegaskan pemerintah belum sampai pada tahap tersebut.
Ia menyebut pernyataan Prabowo sebagai peringatan yang ditujukan bukan hanya kepada BUMN, tetapi seluruh lembaga negara. "Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," kata Supratman. Supratman mengatakan pesan utama Prabowo dalam persoalan tersebut adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu langkah yang disebut Presiden ialah penerapan sistem pemerintahan berbasis digital untuk mengurangi ruang terjadinya praktik korupsi. Menurut Supratman, pencegahan melalui perbaikan sistem perlu berjalan bersamaan dengan regulasi yang memberikan efek jera. Dengan cara itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi.
Supratman kembali memastikan pemerintah belum membahas pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. Namun, Kementerian Hukum siap menindaklanjuti apabila nantinya Presiden memberikan perintah untuk mengkaji gagasan tersebut. "Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," kata Supratman. (FAD)