JAKARTA, AFU.ID — Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghasilkan sejumlah catatan kritis. Yang paling menjadi sorotan besar publik adalah hadirnya Pasal 28A yang mengatur tentang penugasan anggota kepolisian aktif di luar institusi.
Ketentuan baru tersebut secara mendasar melonggarkan pembatasan ketat yang berlaku dalam Pasal 28 Ayat 3. Pada aturan terdahulu, setiap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Kehadiran Pasal 28A membalikkan logika tersebut, dengan mengizinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Alhasil, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai memberi respons kontradiktif alias menyiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut sebenarnya melarang keras anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil dan membatalkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri lama. Yang mana, aturan lawas sering kali digunakan sebagai celah hukum penugasan aktif melalui surat tugas Kepala Polri (Kapolri).
DPR RI dan Pemerintah menyiasati putusan tersebut dengan memindahkan norma penugasan langsung ke dalam batang tubuh UU melalui Pasal 28A. Ketua Komisi III Habiburokhman berargumen, ketentuan baru tak melanggar putusan MK karena membatasi penempatan polisi aktif pada kementerian atau lembaga tertentu.
Habiburokhman menyebut, kementerian atau lembaga tersebut harus bergerak di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. “Kami telah berupaya mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan jabatan di luar institusi,” ungkapnya, Rabu (10/6/2026).
Meski begitu, para pakar hukum tata negara menilai rumusan Pasal 28A sangat longgar karena memuat klausul pengecualian dalam Ayat 3 dan 4. Polisi aktif tetap dapat menduduki jabatan sipil apapun di luar kementerian sektoral tersebut, apabila terdapat permintaan keahlian khusus dari instansi bersangkutan atau berdasarkan penugasan langsung dari Presiden RI.
Praktik tersebut berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi aparat keamanan dan merusak sistem merit (merit system) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, sangat berpotensi menghambat jenjang karier birokrat sipil profesional yang terganggu oleh penempatan personel kepolisian di posisi strategis kementerian.
“Revisi UU Polri justru memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme,” tutur Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Berikut ini Redaksi AFU.ID menyajikan dimensi perbandingan antara regulasi lama dengan baru dalam UU Polri:
1. Kewajiban Pengunduran Diri
2. Cakupan Jabatan Luar Institusi
Regulasi Lama: Terbatas pada penugasan tertentu yang diatur ketat secara sektoral.
Regulasi Baru: Terbuka lebar di kementerian/lembaga bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum (gakkum), dan pelayanan.
3. Klausul Pengecualian Jabatan
4. Dasar Aturan Pelaksana