AFU.id

Siasati Putusan MK, Revisi UU Polri Berpotensi Kembalikan Dwifungsi Aparat

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghasilkan sejumlah catatan kritis.Yang paling menjadi sorotan besar publik adalah hadirnya Pasal 28A yang mengatur tentang penugasan anggota kepolisian aktif di luar institusi.

Siasati Putusan MK, Revisi UU Polri Berpotensi Kembalikan Dwifungsi Aparat
Anggota Polri menggelar apel di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Humas Polri)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi