JAKARTA, AFU.ID - Proyek ambisius pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menjadi pusat perhatian publik, baik di tingkat internasional maupun domestik. Perjalanan mega-proyek ini kini berada di tengah dinamika baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelum dinamika hukum di dalam negeri menghangat, pandangan skeptis sempat datang dari ranah internasional. Media terkemuka asal Inggris, The Guardian, menerbitkan artikel tajam berjudul "Indonesia's New Capital, Nusantara, in Danger of Becoming a 'Ghost City'" yang tayang pada Selasa (29/10/2025). Dalam laporannya, media asing tersebut menggambarkan IKN sebagai proyek megah yang masih sepi dari aktivitas nyata.
The Guardian menuliskan:
"Ibu kota baru Indonesia, Nusantara, sebuah proyek utopis, seolah muncul begitu saja di tengah kehampaan. Di dalam hutan lebat, sebuah jalan raya besar tiba-tiba muncul di antara pepohonan, mengarah ke sebuah istana yang di puncaknya terdapat burung garuda bersayap berkilau di bawah matahari khatulistiwa. Namun, di antara deretan gedung futuristik, jalan-jalan besar Nusantara tampak sepi, hanya ada beberapa tukang kebun dan segelintir turis dengan rasa ingin tahunya."
Selain menyoroti sepinya jalan-jalan protokol dan menampilkan foto wisatawan yang berpose di Taman Kusuma Bangsa, artikel tersebut juga mengulas keputusan Presiden Prabowo yang menurunkan status Nusantara menjadi "ibu kota politik" yang diumumkan ke publik pada September.
Narasi miring ini langsung menuai bantahan keras dari Otorita IKN (OIKN). Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan adanya kekeliruan sudut pandang yang disampaikan oleh media asing tersebut. Troy menjabarkan bahwa dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, komitmen terhadap IKN justru diperkuat melalui regulasi nyata, termasuk penerbitan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, IKN ditargetkan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 dengan dukungan pemindahan ASN serta kesiapan infrastruktur. Selain itu, Presiden Prabowo juga telah menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun, yang akan dikombinasikan dengan investasi domestik serta internasional. OIKN juga aktif menunjukkan progres fisik di lapangan, mulai dari teknologi pengelolaan air NusaTechno hingga pembangunan Kawasan Basilika Nusantara.
"Saat ini, tahap pembangunan berfokus pada penyelesaian struktur utama bangunan, dengan pekerjaan konstruksi yang terus dipercepat di lapangan. Kehadiran Basilika ini menjadi sebuah simbol hadirnya harmoni dan kebersamaan, memperkuat nilai toleransi yang tumbuh bersama pembangunan Nusantara," terang pihak OIKN melalui keterangan resminya.
Dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa (12/5/2026), MK membacakan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Lewat putusan ini, MK memberikan ketetapan hukum yang jelas bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara yang sah. Status tersebut baru akan resmi berpindah ke Nusantara setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai transmisi atau pemindahan ibu kota secara resmi.
Ketetapan hukum dari MK yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota ini langsung direspons serius oleh kalangan legislatif. Putusan tersebut dinilai menjadi alarm agar pemerintah tidak mengendurkan komitmennya, yang justru dikhawatirkan dapat mewujudkan ramalan media asing mengenai proyek yang terbengkalai.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah tidak memaknai putusan MK sebagai alasan untuk menunda-nunda langkah strategis di Nusantara.
"Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK," kata Giri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Giri menilai, langkah nyata harus segera diambil demi menghidupkan infrastruktur yang telah selesai dibangun. Salah satu strategi konkret yang ia dorong adalah dengan menginstruksikan pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk mulai berkantor secara aktif di lokasi IKN.
"Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.
Sebagai penutup, Giri mengingatkan bahwa optimalisasi aset gedung dan fasilitas di IKN harus dimulai dari sekarang tanpa harus menunggu seluruh proses transisi hukum selesai, agar investasi besar negara tidak menjadi sia-sia.
"Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun," tutur Giri.
"Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan," tutupnya.