AFU.id

MK Persempit Pasal Penghinaan Presiden, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan laporan pidana mengenai penghinaan terhadap mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini diambil untuk mencegah penafsiran yang luas dan penyalahgunaan ketentuan hukum, di mana pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam mengajukan pengaduan. Putusan ini merupakan respon terhadap gugatan 12 mahasiswa yang mengkhawatirkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan pasal penghinaan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

MK Persempit Pasal Penghinaan Presiden, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

12 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden

Perkara ini bermula dari gugatan 12 mahasiswa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Para pemohon menilai aturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menyoroti tidak adanya batasan yang cukup jelas mengenai makna "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden".

Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang subjektif dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk penghinaan atau tidak. Mereka juga khawatir ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menyebabkan pasal penghinaan Presiden digunakan secara sewenang-wenang dan berdampak terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meski demikian, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan memberikan penegasan terhadap pihak yang berhak mengadukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi