Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan laporan pidana mengenai penghinaan terhadap mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini diambil untuk mencegah penafsiran yang luas dan penyalahgunaan ketentuan hukum, di mana pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam mengajukan pengaduan. Putusan ini merupakan respon terhadap gugatan 12 mahasiswa yang mengkhawatirkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan pasal penghinaan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit ruang pemrosesan pidana dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK menegaskan, laporan pidana terkait Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa.
Putusan itu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP harus dimaknai secara lebih spesifik agar pihak yang dapat mengadukan dugaan penghinaan tidak meluas ke orang lain di luar Presiden atau Wakil Presiden. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Dengan putusan tersebut, Pasal 220 ayat (1) KUHP kini dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah pihak lain mengambil inisiatif sendiri dalam memproses dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
Menurut dia, pihak seperti keluarga, pendukung, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana. "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat melakukan pengaduan secara langsung atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujar Guntur. Dengan demikian, proses hukum atas dugaan penghinaan tidak dapat dimulai hanya karena ada pihak lain yang merasa pernyataan atau tindakan tertentu telah merendahkan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
MK menilai pembatasan tersebut penting karena ketentuan sebelumnya berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Guntur menyebut konstruksi aturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memunculkan penerapan norma secara luas. Kondisi itu dinilai dapat berdampak terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sebelumnya hanya menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 dapat dituntut berdasarkan aduan, sementara ayat (2) menyatakan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, rumusan tersebut perlu diperjelas agar tidak membuka ruang bagi pihak lain untuk membuat laporan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Perkara ini bermula dari gugatan 12 mahasiswa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Para pemohon menilai aturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menyoroti tidak adanya batasan yang cukup jelas mengenai makna "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden".
Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang subjektif dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk penghinaan atau tidak. Mereka juga khawatir ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menyebabkan pasal penghinaan Presiden digunakan secara sewenang-wenang dan berdampak terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meski demikian, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan memberikan penegasan terhadap pihak yang berhak mengadukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. (FAD)