JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang disampaikan pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut masuk beberapa hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli menyampaikan laporan kepada KPK pada Jumat siang. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK kini akan memeriksa laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan unit lain di internal lembaga antirasuah. “Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.
Laporan itu berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni. Raja Juli sebelumnya mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup dalam map tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Menurut Raja Juli, ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni karena rencana awal disebut tertunda oleh agenda kedinasan.
Klaim pengembalian amplop itu terjadi sebelum KPK melakukan OTT pada 29 Juni. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Nama Raja Juli muncul dalam perkara tersebut setelah ia mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kementeriannya.
Pelaporan yang kini diperiksa KPK berbeda dengan proses pengembalian amplop kepada pemberi. Dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, KPK menilai objek dan latar pemberian untuk menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti serta bagaimana status pemberian tersebut.
Proses itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya. KPK menyatakan aturan tersebut menegaskan batas waktu pelaporan, tata cara kelengkapan dokumen, serta mekanisme penetapan status atas barang atau uang yang dilaporkan.
KPK belum mengumumkan hasil verifikasi atas laporan Raja Juli. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan apakah laporan itu akan berujung pada pemeriksaan tambahan atau dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK mengingatkan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak tercederai oleh dugaan praktik korupsi. Program pelepasan kawasan hutan tersebut ditujukan untuk mendukung akses dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani. (RHU)