JAKARTA, AFU.ID - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Aturan tersebut mempertegas kedudukan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sekaligus memberikan pedoman bagi hakim di seluruh lingkungan peradilan pidana. Melalui SEMA tersebut, MA mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Pedoman yang bersifat imbauan internal ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan putusan bebas maupun putusan lepas, sekaligus memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Salah satu ketentuan paling penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai putusan bebas atau vrijspraak. MA menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Putusan bebas diberikan ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. Dengan demikian, ketika hakim telah menyatakan terdakwa bebas, terdakwa harus dipulihkan hak kemerdekaannya dan tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum lanjutan. Ketentuan tersebut membedakan putusan bebas dengan putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging. Dalam putusan lepas, hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Untuk terdakwa yang memperoleh putusan lepas, MA menegaskan bahwa terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di persidangan. Namun, apabila penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan menentukan perlu atau tidaknya penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama.
Kewenangan mengenai penahanan dalam kondisi tersebut berada pada pengadilan tingkat banding. Dengan aturan ini, MA memberikan batas yang lebih jelas mengenai kewenangan pengadilan setelah putusan lepas dijatuhkan. Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus menjadi upaya MA memperjelas perlakuan hukum terhadap terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas maupun lepas. MA menekankan bahwa proses peradilan harus tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Sementara dalam putusan lepas, hak terdakwa untuk keluar dari tahanan tetap harus dipenuhi, meskipun perkara tersebut masih dapat berlanjut melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah SEMA Mengikat?
SEMA atau Surat Edaran Mahkamah Agung pada dasarnya merupakan surat edaran pimpinan MA yang ditujukan kepada jajaran peradilan di bawahnya. SEMA berfungsi memberikan petunjuk, arahan, dan bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, terutama terkait pelaksanaan tugas di lingkungan pengadilan.
Secara kedudukan hukum, SEMA termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel), bukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, SEMA tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Sifat SEMA pada dasarnya adalah internal, yakni mengatur dan membimbing aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya. Materinya semestinya bersifat memberikan arahan mengenai pelaksanaan tugas dan kebijakan peradilan, bukan menciptakan norma hukum baru yang mengikat masyarakat secara umum.
Karena bukan peraturan perundang-undangan, SEMA pada prinsipnya tidak dapat mencabut, mengubah, atau menyatakan suatu ketentuan dalam undang-undang tidak berlaku. Pencabutan atau perubahan undang-undang harus dilakukan melalui peraturan yang memiliki kedudukan setara atau lebih tinggi, atau melalui putusan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, SEMA lebih tepat dipahami sebagai pedoman internal bagi hakim dan jajaran pengadilan. Dalam konteks SEMA Nomor 4 Tahun 2026, aturan tersebut memberikan petunjuk kepada lingkungan peradilan mengenai penanganan putusan bebas dan putusan lepas, tetapi kedudukannya tetap berbeda dengan undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan. (EER)