AFU.id

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding atau Kasasi, Terdakwa Wajib Pulih Hak Kemerdekaannya

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, serta mewajibkan pemulihan hak kemerdekaan terdakwa. SEMA ini mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum, memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, terdakwa yang memperoleh putusan lepas harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan, meskipun masih dapat diajukan upaya hukum.

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding atau Kasasi, Terdakwa Wajib Pulih Hak Kemerdekaannya
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Foto istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi