Kortastipikor Sebut Pencegahan untuk Kepentingan Penyidikan
Kortastipikor membantah dalil Febrie yang seolah-olah menyebut pencegahan dilakukan otomatis hanya karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut termohon, tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan konkret penyidikan. Salah satunya untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar negeri. "Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia," kata perwakilan Kortastipikor.
Kortastipikor kemudian menyatakan permohonan Febrie terkait keabsahan pencegahan tidak berdasar menurut hukum. Termohon menyampaikan sejumlah alasan. Pertama, pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP. Kedua, status Febrie sebagai tersangka telah ditetapkan sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.
Ketiga, pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka, tetapi dilakukan untuk menjamin kepentingan penyidikan. Kortastipikor juga menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian untuk mempersoalkan kewajiban pemberitahuan terkait pencegahan. Menurut termohon, Pasal 98 ayat (1) mengatur mengenai penangkalan, bukan pemberitahuan pencegahan.
Adapun kewajiban pemberitahuan mengenai pencegahan disebut terdapat dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Kortastipikor menyatakan, sekalipun terdapat persoalan mengenai pemberitahuan, hal tersebut tidak otomatis membuat tindakan pencegahan batal demi hukum. Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan menyatakan surat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Selain pencegahan ke luar negeri, Febrie juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah menjadi Pemohon. Polda Metro Jaya berstatus Termohon I, Kortastipikor sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon. (FAD)





























