JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah China meminta Jepang berhenti mencampuri sengketa Laut China Selatan setelah Tokyo kembali mendukung putusan arbitrase internasional 2016 yang membatalkan klaim maritim luas Beijing. “Kami mendesak Jepang berhenti menjelek-jelekkan China, berhenti menyebarkan disinformasi mengenai Laut China Selatan, dan berhenti merusak perdamaian serta stabilitas kawasan,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri China, Minggu (12/07/26).
Beijing menegaskan Jepang bukan pihak yang bersengketa di Laut China Selatan sehingga dinilai tidak berhak menghakimi kedaulatan wilayah serta kepentingan maritim China. Pernyataan tersebut menanggapi Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi yang menyebut putusan arbitrase bersifat final dan mengikat China serta Filipina. Motegi juga menilai klaim maritim luas China tidak memiliki dasar hukum.
China tetap menolak putusan yang diterbitkan pada 12 Juli 2016 itu. Beijing menilai tribunal melampaui kewenangannya, menyalahgunakan yurisdiksi, serta menghasilkan keputusan yang ilegal, batal, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. “China tidak menerima maupun mengakui putusan tersebut dan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul darinya,” kata Kementerian Luar Negeri China.
Beijing turut menuding Jepang menerapkan standar ganda. China membandingkan status Taiping Dao di Kepulauan Spratly dengan Okinotori milik Jepang, yang digunakan Tokyo sebagai dasar mengeklaim zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. China juga menyoroti peningkatan kerja sama keamanan Jepang dengan Filipina, termasuk ekspor peralatan pertahanan. Beijing menilai langkah tersebut melampaui kepentingan pembelaan diri dan berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.
Sebelumnya, Jepang bersama Filipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan sembilan negara lain mengeluarkan pernyataan bersama pada peringatan 10 tahun putusan arbitrase. Ke-14 negara menegaskan tidak ada dasar hukum bagi klaim luas China yang didasarkan pada hak historis di Laut China Selatan.
Mereka juga menentang tindakan sepihak dan penggunaan kekuatan atau tekanan yang mengganggu operasi sah negara lain. Seluruh pihak didesak mematuhi putusan 2016 serta menyelesaikan sengketa melalui dialog dan mekanisme hukum internasional. China menyatakan akan tetap mempertahankan kedaulatan serta hak maritimnya. Beijing menegaskan setiap upaya menantang kepentingannya di Laut China Selatan akan gagal. (RHU)