JAKARTA, AFU.ID — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan tetap memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah dokter terkait komentar bernada menghina pasien BPJS Kesehatan. Pemeriksaan tidak dihentikan meski dokter yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua KKI Arianti Anaya mengatakan pemeriksaan akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi maupun etik. Jenis sanksi baru diputuskan setelah Majelis Disiplin Profesi menyelesaikan pemeriksaan dan menilai tingkat kesalahan setiap pihak yang dilaporkan. “Iya akan diproses oleh KKI. Walaupun sudah ada permintaan maaf,” kata Arianti, Kamis (06/08/2026).
Apabila pelanggaran terbukti, dokter yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, kewajiban mengikuti pendidikan atau pembinaan, pembatasan praktik, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
STR adalah dokumen resmi yang menjadi syarat utama bagi dokter untuk dapat menjalankan praktik kedokteran. Tanpa STR yang berlaku, seorang dokter tidak dapat memperoleh izin praktik. Karena itu, pencabutan STR menjadi sanksi terberat dalam sistem disiplin profesi kedokteran.
Namun, KKI menegaskan belum ada keputusan mengenai sanksi karena seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Kasus tersebut berawal dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan belum memperoleh kamar rawat inap setelah menunggu selama delapan jam. Yurizal menyebut dirinya menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi tidak mengungkap nama rumah sakit tempatnya menjalani perawatan.
Unggahan itu kemudian mendapat sejumlah komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati. Salah satu akun yang diduga milik dokter menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh ruangan. Sejumlah komentar lain menyinggung penyakit serius dan tindakan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan lebih luas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Kabar kematiannya tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan antara komentar tenaga kesehatan dan kondisi medis Yurizal. Namun, komentar itu memicu desakan agar dokter serta tenaga kesehatan yang terlibat diperiksa secara etik dan disiplin.
Ikatan Dokter Indonesia juga menyatakan akan memanggil dokter yang diduga menulis komentar tersebut untuk dimintai klarifikasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan dapat dilanjutkan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksinya.
Salah satu dokter yang komentarnya disorot telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan. Ia juga menyatakan bersedia menerima konsekuensi dari rumah sakit, organisasi profesi, maupun lembaga lain yang berwenang.
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan Afu.id tentang perundungan yang dialami Yurizal dan imbauan agar keluarga melaporkan dokter maupun tenaga kesehatan terkait kepada KKI. Kepastian pemeriksaan dan kemungkinan pencabutan STR menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. (RHU)