AFU.id

Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung dan Polri Siap Hadapi Gugatan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut, mengingat pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tim kuasa hukum Febrie akan menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penahanan dan penggeledahan yang terkait dengan dua perkara tersebut.

Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung dan Polri Siap Hadapi Gugatan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto:ANTARA)

Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan

Rencana praperadilan Febrie juga direspons Kortastipidkor Polri. Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan diajukan tim kuasa hukum Febrie. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun, pengajuan praperadilan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Dalam perkara yang ditangani Kejagung, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Pihak swasta Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie akan menguji sejumlah tindakan penyidik dari Kejagung maupun Polri, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi