Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut, mengingat pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tim kuasa hukum Febrie akan menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penahanan dan penggeledahan yang terkait dengan dua perkara tersebut.
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto:ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Rencana tersebut mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua institusi menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak Febrie, sekaligus menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya mempersilakan Febrie dan kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan. “Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Anang mengatakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Febrie memiliki hak untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik melalui mekanisme tersebut. Sebelumnya, Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menyiapkan dua permohonan praperadilan yang akan diajukan secara terpisah.
Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan hukum Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Gugatan tersebut juga akan menguji upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan terhadap Febrie. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Gugatan kedua akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan. Firman mengatakan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda. “Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum,” kata Firman di Jakarta, Selasa.
Rencana praperadilan Febrie juga direspons Kortastipidkor Polri. Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan diajukan tim kuasa hukum Febrie. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun, pengajuan praperadilan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Dalam perkara yang ditangani Kejagung, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Pihak swasta Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie akan menguji sejumlah tindakan penyidik dari Kejagung maupun Polri, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. (FAD)