JAKARTA, AFU.ID – Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat hakim yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap putusan lepas kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Usulan pencopotan akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah putusan terhadap masing-masing hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan mekanisme itu merupakan prosedur yang berlaku bagi hakim yang telah diputus bersalah dan tidak lagi memiliki upaya hukum biasa. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan kasasi Djuyamto yang ditolak MA pada Senin (6/7/2026). “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Yanto.
Empat hakim yang dimaksud ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta serta Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan hakim yang menangani perkara ekspor CPO hingga menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi.
MA sebelumnya menolak kasasi Djuyamto dalam perkara suap penanganan perkara dan pemberian putusan lepas kepada tiga korporasi CPO. Putusan itu membuat vonis 12 tahun penjara terhadap Djuyamto tetap berlaku dan status perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yanto, MA akan langsung memproses langkah administratif untuk mengusulkan pemecatan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Ia menyebut pola tersebut juga diterapkan dalam perkara hakim lain yang putusannya telah inkrah. “Begitu inkrah langsung diusulkan. Biasanya begitu sudah inkrah, langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain Djuyamto, MA juga menolak kasasi yang diajukan Arif Nuryanta dalam perkara yang sama. Namun, belum dijelaskan apakah seluruh proses hukum terhadap empat hakim tersebut telah berada pada tahap final sehingga usulan pemberhentian dapat diajukan secara bersamaan. (RHU)