JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan praktik pemerasan. Kasus tersebut kembali menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika, meski mereka memiliki tugas memberantas peredaran gelap barang haram tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya lima kepala satuan reserse narkoba di berbagai daerah juga terseret kasus serupa dengan dugaan pelanggaran yang berbeda-beda.
AKP Pardiman diamankan bersama sejumlah anggotanya dan kemudian diserahkan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Selain penyalahgunaan etomidate, mereka juga diduga melakukan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyerahan para personel dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel internal. Pengusutan perkara juga masih terus dikembangkan seiring proses pemeriksaan terhadap para terduga.
Penangkapan AKP Pardiman bukan menjadi kasus pertama yang menjerat kepala satuan reserse narkoba. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah kasat narkoba di berbagai wilayah juga diproses hukum karena terlibat peredaran narkotika, penyalahgunaan barang bukti, hingga penyalahgunaan kewenangan saat menangani perkara narkoba.
Daftar Kasat yang Terjerat Kasus Narkoba
1. AKP Malaungi - Kasat Narkoba Polres Bima Kota (Februari 2026)
AKP Malaungi diamankan Polda Nusa Tenggara Barat pada Februari 2026 setelah pengembangan kasus peredaran sabu yang lebih dahulu menjerat anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota. Penyidik menemukan keterlibatan Malaungi dalam jaringan peredaran narkotika hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Selain diproses pidana, ia juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang etik.
2. AKP Yohanes Bonar - Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Mei 2026)
AKP Yohanes Bonar ditangkap tim Polda Kalimantan Timur pada Mei 2026 dalam pengembangan perkara peredaran etomidate. Penyidik menyebut perwira tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan yang mengedarkan narkotika tersebut. Setelah penangkapan, Yohanes dicopot dari jabatannya dan menjalani proses etik serta penyidikan pidana, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
3. AKP Arifan Effendi - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Februari 2026)
AKP Arifan Effendi ditangkap pada Februari 2026 setelah penyidik mengembangkan kasus sabu yang melibatkan bandar Evanolya Tangdi Pali' Tondok alias Oliv. Arifan disebut menerima uang secara berkala sebagai imbalan untuk melindungi aktivitas jaringan peredaran narkotika tersebut. Polda Sulawesi Selatan kemudian mencopotnya dari jabatan, menjatuhkan sanksi PTDH melalui sidang etik, dan melanjutkan proses pidana terhadap yang bersangkutan.
4. Iptu Sony Dwi Hermawan - Kasat Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Juli 2025)
Iptu Sony Dwi Hermawan ditangkap tim gabungan Mabes Polri pada Juli 2025 bersama tiga anggota lainnya yang bertugas di Polres Nunukan. Mereka diperiksa atas keterlibatan dalam perkara narkotika, namun penyidik menyatakan tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara pidana. Meski demikian, keempat personel tersebut tetap dijatuhi sanksi etik sesuai hasil pemeriksaan internal. (RAI)