AFU.id

Daftar Negara yang Melarang Penjualan Vape, Akankah Indonesia Menyusul?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Indonesia berpotensi mengikuti jejak 46 negara lain yang telah melarang penjualan vape, setelah wacana pelarangan tersebut menguat menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kandungan narkotika dalam beberapa cairan rokok elektrik. Meskipun pemerintah belum membuat keputusan akhir, kajian mengenai risiko kesehatan dan penyalahgunaan vape sedang dilakukan, dan jika hasilnya menunjukkan risiko yang signifikan, pelarangan total dapat diterapkan. Saat ini, Indonesia masih termasuk dalam kelompok negara yang mengizinkan penjualan vape dengan beberapa pembatasan.

Daftar Negara yang Melarang Penjualan Vape, Akankah Indonesia Menyusul?
Ilustrasi rokok elektrik (vape). (ANTARA/HO-Pixabay)

Indonesia Belum Memutuskan Larangan Total

Wacana pelarangan vape di Indonesia menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah cairan rokok elektrik. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan lembaganya menguji 341 sampel cairan vape. Hasil pemeriksaan menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). BNN kemudian mengusulkan agar pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut ditujukan untuk menutup penggunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika jenis baru. Presiden Prabowo Subianto selanjutnya memerintahkan BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengkaji ulang tata kelola rokok elektrik.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Djamari menegaskan pemerintah belum memutuskan pelarangan terhadap seluruh rokok elektrik. Penindakan untuk sementara diarahkan pada vape yang terbukti mengandung atau digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Kemungkinan pelarangan total masih bergantung pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi