Indonesia berpotensi mengikuti jejak 46 negara lain yang telah melarang penjualan vape, setelah wacana pelarangan tersebut menguat menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kandungan narkotika dalam beberapa cairan rokok elektrik. Meskipun pemerintah belum membuat keputusan akhir, kajian mengenai risiko kesehatan dan penyalahgunaan vape sedang dilakukan, dan jika hasilnya menunjukkan risiko yang signifikan, pelarangan total dapat diterapkan. Saat ini, Indonesia masih termasuk dalam kelompok negara yang mengizinkan penjualan vape dengan beberapa pembatasan.
Ilustrasi rokok elektrik (vape). (ANTARA/HO-Pixabay)
JAKARTA, AFU.ID – Indonesia berpeluang menyusul 46 negara yang telah melarang penjualan vape setelah pemerintah membuka kemungkinan menghentikan peredaran rokok elektrik secara menyeluruh. Namun, kebijakan tersebut belum diputuskan karena masih menunggu kajian mengenai risiko kesehatan dan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Berdasarkan data Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) per Mei 2025, sebanyak 46 negara melarang penjualan dan distribusi rokok elektrik. Larangan tersebut tersebar di Asia, Timur Tengah, Afrika, Amerika Latin, Eropa, hingga kawasan Pasifik. Di Asia Tenggara, larangan penjualan vape berlaku di Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Negara Asia lainnya yang menerapkan kebijakan serupa meliputi India, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Maladewa, Oman, Qatar, Sri Lanka, Suriah, Turki, Turkmenistan, dan Korea Utara. GGTC juga memasukkan Bahrain dan wilayah Palestina yang diduduki ke dalam daftar tersebut. Di kawasan Amerika Latin, penjualan vape dilarang di Argentina, Brasil, Cile, Kolombia, Meksiko, Nikaragua, Panama, Suriname, Uruguay, dan Venezuela.
Sementara itu, negara-negara Afrika yang melarang penjualan rokok elektrik meliputi Tanjung Verde, Mesir, Etiopia, Gambia, Mauritius, dan Uganda. Kebijakan serupa diterapkan Kepulauan Marshall, Palau, Papua Nugini, dan Vanuatu di kawasan Pasifik. Norwegia menjadi satu-satunya negara Eropa dalam daftar 46 negara versi GGTC tersebut.
Selain larangan menyeluruh, Belgia, Prancis, Selandia Baru, dan Britania Raya secara khusus menghentikan penjualan vape sekali pakai. Kebijakan itu diterapkan atas pertimbangan kesehatan dan dampak limbah elektronik terhadap lingkungan. Adapun Indonesia masih termasuk dalam 82 negara yang mengizinkan penjualan vape dengan sejumlah pembatasan. Kelompok ini juga mencakup Australia, China, Jerman, Filipina, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Wacana pelarangan vape di Indonesia menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah cairan rokok elektrik. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan lembaganya menguji 341 sampel cairan vape. Hasil pemeriksaan menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). BNN kemudian mengusulkan agar pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut ditujukan untuk menutup penggunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika jenis baru. Presiden Prabowo Subianto selanjutnya memerintahkan BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengkaji ulang tata kelola rokok elektrik.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Djamari menegaskan pemerintah belum memutuskan pelarangan terhadap seluruh rokok elektrik. Penindakan untuk sementara diarahkan pada vape yang terbukti mengandung atau digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Kemungkinan pelarangan total masih bergantung pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. (FAD)