JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung menolak mengungkap konstruksi perkara yang mendasari penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Status sebagai pelaku utama menjadi alasan utama Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Febri Diansyah menyatakan penjelasan rinci terkait peran Sony berpotensi membuka materi penyidikan yang masih berjalan.
“Kami tidak perlu mengulang karena sudah ditegaskan oleh Direktur Penyidikan bahwa apa yang diajukan sebagai JC ini ditolak dengan alasan pelaku utama,” kata Febri dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).
Febri menjelaskan Kejagung belum dapat memaparkan dasar penyidik menyimpulkan Sony sebagai pelaku utama. Menurutnya, pengungkapan tersebut akan membuka rangkaian perbuatan yang masih didalami dalam proses penyidikan perkara MBG.
“Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Sony sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Selain itu, Kejagung menilai Sony belum mengakui perbuatannya sesuai dengan sangkaan penyidik. Dua hal tersebut membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Febri menegaskan penyidik tetap mendalami seluruh keterangan Sony, termasuk informasi mengenai puluhan pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam tata kelola Program MBG. (RHU)