JAKARTA, AFU.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali curhat soal minimnya anggaran Kejaksaan Agung dalam mengurus barang sitaan. Burhanuddin menyebut Kejaksaan Agung selama ini banyak memulihkan uang negara dari hasil penanganan perkara. Namun, lembaganya justru belum mendapat anggaran yang memadai untuk menjaga dan merawat aset-aset yang disita.
“Karena saya selalu berteriak, kami menghasilkan uang tapi kami tidak diberi uang untuk melakukan pengamanan barang-barang yang kami sita,” kata Burhanuddin dalam acara revitalisasi Gedung Adhyaksa Chamber di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di hadapan petinggi Danantara dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan kerap menyita barang dalam berbagai perkara, terutama kasus korupsi. Namun, barang-barang itu tetap membutuhkan biaya selama proses hukum berjalan. “Kami tidak punya anggaran untuk biaya pemeliharaan barang-barang sitaan. Kami tidak punya biaya untuk pengamanan barang-barang sitaan,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, persoalan anggaran tidak hanya menyangkut pengamanan. Kejaksaan juga kesulitan merawat aset sitaan sebelum masuk proses lelang. Padahal, barang sitaan harus tetap dijaga agar tidak rusak, hilang nilai, atau menurun manfaatnya sebelum dilelang maupun diputuskan dalam proses hukum.
“Bahkan kami memelihara untuk melakukan suatu pelelangan aja, bersih-bersihin pelelangan aja kami kesulitan,” kata Burhanuddin. Burhanuddin menyebut kebutuhan anggaran tersebut sudah mulai dibahas oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama pejabat di kementerian terkait.
Ia berharap pembahasan itu membuka jalan bagi dukungan anggaran khusus untuk perawatan dan pengamanan barang sitaan. Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu, Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp1,02 triliun.
Burhanuddin berharap sebagian uang yang dikembalikan ke negara dapat dipakai untuk mendukung perawatan aset sitaan. “Kami sebagai yang memelihara aset-aset ini, kami ini belum ada anggaran, Bapak, untuk pemeliharaan,” kata Burhanuddin di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Burhanuddin mencontohkan, kendaraan sitaan tetap harus dirawat agar kondisinya tidak rusak selama berada dalam penguasaan Kejaksaan. “Jadi kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer,” ujarnya. Selain kendaraan, Kejaksaan juga harus menjaga aset lain seperti tanah dan bangunan. Aset-aset itu membutuhkan pengamanan agar tetap utuh hingga proses hukum selesai.
Karena itu, Burhanuddin kembali menagih perhatian pemerintah terhadap kebutuhan anggaran pengelolaan barang sitaan. Menurut dia, pemulihan aset negara tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga membutuhkan biaya untuk menjaga nilai aset sampai dapat dikembalikan kepada negara. (FAD)