JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Negeri Dompu mengajukan banding atas vonis bebas Amiruddin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020. Jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan dua terdakwa lain, Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan jaksa telah menyatakan banding kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Kejaksaan masih menyiapkan memori banding yang akan memuat alasan keberatan atas putusan majelis hakim.
“Jadi, jaksa penuntut umum per hari ini melakukan upaya hukum banding untuk Amiruddin, untuk dua terdakwa lainnya juga,” kata Danny, Kamis, (25/6/
Danny mengatakan jaksa mengajukan banding atas vonis bebas Amiruddin dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, ketentuan baru tersebut memungkinkan penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan bebas, berbeda dengan KUHAP lama yang hanya membuka upaya kasasi.
“Kami masih menganalisa putusan hakim, yang jelas nantinya akan kami uraikan dalam memori,” ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Mukhlassuddin sebelumnya membebaskan Amiruddin dari seluruh dakwaan jaksa dalam putusan yang dibacakan Rabu (24/6/2026). Amiruddin merupakan pelaksana proyek rehabilitasi irigasi yang disebut menggunakan legalitas CV Moris Diak milik terdakwa Abubakar.
Berbeda dengan Amiruddin, majelis menyatakan Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Abubakar dijatuhi pidana tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp339 juta subsider dua tahun penjara.
I Dewa Putu Alit Sudarsana dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis juga menetapkan uang titipan Rp200 juta dari terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Amiruddin sebelumnya dituntut enam tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp319 juta subsider empat tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Abubakar enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp191 juta subsider tiga tahun penjara. Sementara I Dewa Putu Alit Sudarsana dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi tidak berjalan sesuai prosedur karena pelaksana proyek diduga tidak memenuhi kualifikasi dan menggunakan perusahaan milik terdakwa lain untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Audit Inspektorat Nusa Tenggara Barat mencatat kerugian negara Rp638 juta dari pagu proyek Rp2,15 miliar akibat perbedaan spesifikasi material dan volume pekerjaan. (RHU)