Jakarta, AFU.ID - Sindikat penyelundupan plasenta manusia untuk bahan baku obat dan suplemen antipenuaan dibongkar di Pakistan. Sindikat ini diduga mendapat stok plasenta dari beberapa rumah sakit di Islamabad Rawalpindi. Organ sementara manusia itu diolah di dalam rumah lalu diproses dan diselundupkan ke luar negeri untuk produk kecantikan. Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) Pakistan menyebut sindikat tersebut rutin membeli sekitar 200 kilogram plasenta setiap bulan. Organ-organ itu kemudian dikeringkan, diproses, dan disiapkan untuk diekspor.
Kasus jual-beli plasenta ini terungkap setelah sebuah fasilitas pemrosesan ilegal di Islamabad pada akhir Juni. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 500 kilogram bahan yang diduga merupakan plasenta manusia dan menangkap lima tersangka. Dalam foto yang dirilis FIA memperlihatkan tumpukan nampan berisi plasenta kering yang disusun di atas kereta dorong di dalam sebuah rumah yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan. Penyidik menyebut para tersangka membayar sekitar US$2,90 atau sekitar Rp52.000 kepada pihak rumah sakit untuk setiap plasenta yang diperoleh.
Menurut FIA, plasenta-plasenta itu rencananya diekspor untuk diolah menjadi suntikan antipenuaan dengan nilai sekitar US$2.530 atau sekitar Rp45,4 juta per suntikan. Petugas Otoritas Transplantasi Organ Manusia Pakistan, Hina Kanwal, mengatakan praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa dugaan kolusi dari pihak rumah sakit. Ia juga menyebut permintaan terhadap plasenta manusia dalam industri bedah kosmetik cukup tinggi, meski seluruh bentuk perdagangan plasenta dilarang di Pakistan, dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (21/7/2026).
Penyidik mengungkap jaringan sindikat tersebut diduga beroperasi hingga Lahore dan Peshawar. Selain para tersangka, FIA kini menyelidiki dugaan keterlibatan petugas imigrasi, perusahaan pengelola limbah medis, dan pihak rumah sakit. Kelima tersangka semula mengklaim bahan yang mereka olah berasal dari plasenta domba. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengaku bahan tersebut merupakan plasenta manusia. Dalam penyelidikan terpisah, FIA juga menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram plasenta manusia di Bandara Internasional Islamabad yang hendak dikirim ke Vietnam. Hingga kini, total sembilan orang telah ditangkap terkait kasus tersebut dan masih ditahan. Di Pakistan, pengambilan organ tubuh manusia untuk tujuan komersial dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal US$3.600 atau sekitar Rp64,6 juta.
Dokter spesialis kandungan Sadaf Tariq menjelaskan, plasenta tergolong limbah medis infeksius sehingga penanganannya diatur secara ketat. Setelah persalinan, plasenta harus disegel dalam kantong limbah medis khusus, disimpan sementara di ruang pendingin, dan dimusnahkan melalui insinerasi dalam waktu maksimal 24 jam. Meski permintaan plasenta meningkat untuk kebutuhan industri kosmetik dan farmasi di sejumlah negara, bukti ilmiah mengenai efektivitas plasenta manusia sebagai bahan antipenuaan hingga kini masih belum meyakinkan. Selain itu, konsumsi atau penggunaan plasenta yang tidak diproses secara aman juga berisiko menularkan penyakit infeksi seperti HIV, hepatitis B, dan sifilis.
Hukum dan Larangan Jual Beli Plasenta
Jual beli plasenta pada dasarnya dilarang karena plasenta merupakan jaringan tubuh manusia, bukan barang yang dapat diperdagangkan. Setelah proses persalinan selesai, plasenta berstatus limbah medis infeksius yang harus dikelola sesuai prosedur kesehatan untuk mencegah penularan penyakit dan penyalahgunaan. Selain mengandung darah dan jaringan manusia, plasenta juga berpotensi membawa virus maupun bakteri sehingga pengelolaannya diatur secara ketat.
Di Indonesia, larangan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa organ dan jaringan tubuh manusia hanya boleh dimanfaatkan untuk tujuan kemanusiaan dan pelayanan kesehatan, bukan untuk kepentingan komersial. Ketentuan itu diatur dalam regulasi kesehatan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh yang menegaskan bahwa organ maupun jaringan tubuh manusia tidak boleh dikomersialkan.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2026 juga secara tegas melarang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia. Pasal 345 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia. Pasal 346 juga mengancam pidana terhadap setiap bentuk komersialisasi transplantasi organ maupun jaringan tubuh manusia.
Secara logika hukum, larangan tersebut dibuat untuk menjaga martabat tubuh manusia agar tidak diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Aturan ini juga bertujuan mencegah eksploitasi terhadap kelompok rentan, menghindari praktik perdagangan organ dan jaringan tubuh, serta memastikan seluruh pemanfaatan jaringan tubuh dilakukan atas dasar kepentingan medis dan keselamatan pasien, bukan keuntungan finansial.
Sejauh ini, belum ada kasus besar yang terungkap di Indonesia mengenai sindikat perdagangan plasenta seperti yang terjadi di Pakistan. Kasus-kasus yang lebih sering muncul di Indonesia berkaitan dengan dugaan perdagangan organ tubuh, seperti ginjal, yang juga dilarang oleh hukum. Sementara itu, pemanfaatan plasenta di rumah sakit umumnya dilakukan melalui prosedur pemusnahan sebagai limbah medis atau digunakan untuk kepentingan penelitian dengan persyaratan etik dan peraturan yang ketat. (EER)