Jakarta, AFU.ID - Maling berkedok gizi, adalah ungkapan yang sering diucapkan ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Tampaknya, ungkapan itu kini tidak abu-abu lagi, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Yayasan yang terafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang tersangka lainnya, disebut menerima uang miliaran rupiah setiap hari.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan itu dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.," kata Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung setelah dilakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dadan tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Dadan sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6). Pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ada kontribusi laporan dari Kementerian Keuangan sehingga dilakukan penyidikan sampai penetapan tersangka terhadap Dadan dkk.
"Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, (tetapi) BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ucap Purbaya.
Kejagung mengatakan penyidikan terkait kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
Dadan cs diduga melakukan pengaturan untuk verifikasi pembentukan yayasan SPPG. Dapur MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, malah terafiliasi dengan Dadan dkk.
Program MBG seharusnya dikelola yayasan di lingkungan sekolah. Tetapi faktanya, banyak yayasan di luar sekolah yang ditunjuk secara langsung sebagai mitra SPPG.
"Sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Buka Semua Dokumen Kontrak
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung menuntaskan kasus korupsi dalam keseluruhan program MBG. Aparat tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka itu.
“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut,” kata Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam proyek MBG, termasuk potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra serta pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ICW meminta pemerintah membuka seluruh dokumen, kontrak, dan informasi terkait pelaksanaan program MBG kepada publik. Menurut Egi, keterbukaan dokumen penting untuk memperkuat pengawasan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan lain dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, ICW menilai pencopotan pimpinan BGN tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam program MBG.
“Masalah MBG tidak hanya mengenai tata kelola, melainkan kebijakan yang dijadikan alat politik untuk memperkuat atau memperluas dukungan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Egi.
Menurut dia, keputusan mengganti pimpinan BGN dengan sosok yang merupakan pendukung Prabowo pada pemilihan presiden justru memperlihatkan upaya mengamankan kepentingan politik melalui program MBG.
ICW bahkan meminta pemerintah menghentikan program MBG dan membubarkan BGN. Lembaga antikorupsi itu juga meminta pemerintah mengalihkan anggaran MBG ke kebijakan lain yang dinilai lebih bermanfaat bagi publik.
ICW juga meminta penyidik menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan tidak hanya berhenti pada pimpinan BGN. “Para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG harus ditelusuri,” ujar Egi. (EER)