AFU.id

Maling Berkedok Gizi, Dadan Cs Lakukan Markup hingga Jual Beli Titik SPPG

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Yayasan yang terafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang tersangka lainnya, disebut menerima uang miliaran rupiah setiap hari.Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Maling Berkedok Gizi, Dadan Cs Lakukan Markup hingga Jual Beli Titik SPPG
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi