JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan permohonan kepada Komisi VIII DPR RI agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan uang muka sekitar Rp4,01 triliun untuk mengamankan kontrak layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Dana tersebut dibutuhkan sebagai pembayaran awal yang diwajibkan Pemerintah Arab Saudi dalam proses pemesanan layanan jemaah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan kebutuhan dana awal itu mencapai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp4,01 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal. Permohonan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). "Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon berkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Irfan.
Menurut Irfan, pembayaran uang muka merupakan kewajiban kontraktual yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui platform Nusuk Masar. Dana tersebut akan digunakan untuk mengamankan berbagai layanan utama penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), akomodasi di Makkah dan Madinah, katering, transportasi, hingga layanan visa.
Selain memenuhi tenggat pembayaran, pemerintah juga berharap pembayaran lebih awal dapat mempertahankan lokasi tenda yang selama ini digunakan jemaah Indonesia. Langkah itu juga dinilai membuka peluang memperoleh lokasi yang lebih strategis apabila negara lain tidak menyelesaikan pemesanan sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Irfan menegaskan dana yang dibayarkan di muka tidak akan menambah kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Nilai tersebut nantinya diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun berikutnya. "Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," ujarnya.
Dari total kebutuhan sekitar Rp4,01 triliun, alokasi terbesar digunakan untuk paket layanan dasar dan visa yang mencapai sekitar 685,5 juta riyal Arab Saudi atau setara Rp3,19 triliun. Sementara itu, biaya penyediaan tenda di Armuzna mencapai sekitar 173,2 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar. Dana tersebut menjadi bagian dari tahapan awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebelum pemerintah menandatangani kontrak layanan berikutnya. (RAI)