JAKARTA, AFU.ID — Kapten Laut I Made Surya mengaku telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari Mayor Laut Faisal Mulia setelah keduanya berdinas di tempat berbeda. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026), Surya menyebut sabu yang dipesannya dari Tanjungpinang dikirim ke Surabaya menggunakan pesawat TNI Angkatan Laut. Faisal saat ini berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus yang masih berjalan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Surya memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan perkara Faisal. Ia mengatakan mengenal Faisal ketika keduanya berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya, sekitar November 2024. Menurut keterangannya, Faisal kemudian mengenalkan sabu dan keduanya beberapa kali membeli serta mengonsumsi narkotika tersebut bersama.
Hubungan keduanya tetap berlanjut setelah Faisal dimutasi ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Juli 2025. Surya mengaku masih memesan sabu kepada Faisal meski mereka tidak lagi berdinas di lokasi yang sama. Pengiriman dari Tanjungpinang menuju Surabaya disebut menggunakan pesawat militer. “Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” kata Surya dalam persidangan.
Dokumen dakwaan juga mencatat adanya transaksi sabu dari Faisal kepada Kapten Laut Made Surya yang dikirim menuju Bandara Juanda, Surabaya. Salah satunya disebut terjadi pada 4 September 2025 sebanyak dua paket, kemudian pada 29 Oktober 2025 sebanyak dua paket kembali dikirim kepada Surya. Dakwaan menyebut pengiriman sabu dari Tanjungpinang ke Surabaya dan Madiun berlangsung selama periode September hingga November 2025.
Dalam keterangannya, Surya mengatakan Faisal beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambil paket yang tiba di Lanudal Juanda. Setelah paket diambil, barang tersebut kemudian dikirim kepada Surya menggunakan jasa ojek online. Annas yang turut hadir sebagai saksi menyatakan tidak mengetahui isi paket yang diminta untuk diambilnya.
Transaksi antara Surya dan Faisal disebut mulai bermasalah setelah berat sabu yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada Oktober 2025, Surya mengaku hanya menerima sekitar dua gram sehingga masih memiliki utang kepada Faisal. Persoalan tersebut kemudian membuat transaksi berikutnya tidak dilanjutkan.
Pada 25 November 2025, istri Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya ketika ia sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Surya diberi tahu barang tersebut akan kembali dikirim melalui pesawat TNI pada 26 November. Namun, Surya mengaku menolak karena utang dari transaksi sebelumnya belum diselesaikan.
Sehari setelah tawaran tersebut, dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL terbongkar. Berdasarkan dakwaan, Faisal menyiapkan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram, dengan 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL untuk dikirim menggunakan pesawat CN-235. Paket tersebut direncanakan menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur.
Dakwaan menyebut paket diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025. Namun, sebelum pengiriman berlangsung, Komandan Wing Udara 1 memerintahkan petugas intelijen untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti. Pemeriksaan berikutnya menemukan dua paket tambahan di rumah terdakwa sehingga total barang bukti mencapai 14 paket sabu seberat 9,83 gram.
Dalam dokumen perkara, Faisal juga disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama berdinas. Pengadilan mencatat perkara Faisal dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dan statusnya masih berada dalam tahap persidangan per Senin, 10 Agustus 2026. Dengan demikian, seluruh tuduhan terhadap Faisal masih harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Faisal didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait narkotika dalam KUHP. Sementara itu, Surya juga mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika untuk disidangkan di peradilan militer di Surabaya. Persidangan Faisal masih berlanjut untuk memeriksa keterangan saksi dan membuktikan dakwaan oditur militer. (RHU)