JAKARTA, AFU.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima 301 pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Dari jumlah itu, jalur domisili menjadi jalur yang paling banyak dilaporkan bermasalah. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pengaduan masyarakat menunjukkan seluruh jalur penerimaan memiliki titik rawan. Namun, pola masalah paling dominan muncul pada jalur domisili.
“Tingkat dan pola kerawanannya berbeda-beda,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026). Sebagai informasi, SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pelaksanaan pendaftaran berlangsung bertahap di berbagai daerah pada rentang Mei hingga Juli 2026. Dari total 301 pengaduan, sebanyak 187 laporan berkaitan dengan jalur domisili. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan jalur lain.
JPPI mencatat persoalan di jalur domisili didominasi dugaan manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga (KK), ketidaksesuaian titik koordinat, hingga perpindahan domisili menjelang pendaftaran. Selain itu, JPPI juga menerima laporan soal dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif agar calon murid dapat masuk ke sekolah tertentu. Selain domisili, jalur prestasi juga banyak dipersoalkan.
JPPI menerima 69 pengaduan terkait jalur ini, mulai dari dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan standar penilaian antardaerah, lemahnya verifikasi sertifikat, hingga dugaan rekayasa dokumen prestasi. Pada jalur afirmasi, JPPI menerima 33 pengaduan. Masalah yang dilaporkan berkaitan dengan validitas data keluarga penerima manfaat, ketidaktepatan sasaran, dugaan penyalahgunaan status ekonomi, serta lemahnya verifikasi terhadap calon murid dari keluarga miskin atau rentan.
Sementara itu, jalur mutasi mencatat 12 pengaduan. Laporan yang masuk berkaitan dengan surat perpindahan tugas orang tua, perpindahan administrasi yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan penggunaan jalur mutasi sebagai pintu belakang masuk sekolah tertentu. Ubaid menilai berbagai dugaan manipulasi dalam SPMB 2026 tidak bisa hanya dibaca sebagai kecurangan orang tua atau kelemahan aplikasi pendaftaran. Menurut dia, persoalan utamanya adalah terbatasnya kursi sekolah negeri dan sekolah bermutu.
“Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” kata Ubaid. Ia mengatakan keterbatasan daya tampung membuat persaingan masuk sekolah tertentu semakin ketat. Dalam situasi itu, sebagian pihak mencari jalan pintas melalui manipulasi dokumen, data domisili, hingga akses informal.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” ujarnya. Menurut Ubaid, pelaksanaan SPMB 2026 belum menunjukkan perubahan mendasar dari tahun-tahun sebelumnya. Sistem penerimaan masih terasa seperti kompetisi memperebutkan kursi sekolah.
“Masih menggunakan sistem seleksi, kompetisi, atau rebutan kursi. Tahun ini juga diperparah oleh aturan di berbagai daerah yang beda-beda. Ini tentu sangat membingungkan bagi orang tua dan juga siswa,” katanya. JPPI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyederhanakan regulasi SPMB agar tidak membingungkan siswa dan orang tua. Regulasi yang berbeda-beda di daerah dinilai membuat celah pelanggaran semakin sulit diawasi.
JPPI juga mendorong penguatan verifikasi data pada seluruh jalur penerimaan, terutama domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Verifikasi dinilai penting untuk mencegah manipulasi alamat, dokumen prestasi, status ekonomi, hingga surat perpindahan tugas. Selain itu, JPPI meminta pengawasan SPMB melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan pemerintah daerah. Pengawasan bersama itu diperlukan untuk mencegah dugaan gratifikasi, siswa titipan, dan jual beli kursi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan SPMB 2026 mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan. Pemerintah menyebut SPMB bukan sekadar seleksi, melainkan sistem penerimaan murid baru untuk memperluas akses pendidikan. Namun, JPPI menilai 301 aduan masyarakat menunjukkan persoalan penerimaan murid baru belum selesai. Selama kursi sekolah bermutu masih terbatas, jalur penerimaan berpotensi terus menjadi ruang manipulasi. (FAD)