JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua modus utama yang tengah disidik dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan saat ini difokuskan pada dua klaster korupsi yang berjalan secara paralel. Klaster pertama berkaitan dengan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Klaster kedua menyangkut penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Menurut Syarief, kedua jalur penyidikan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri yang berasal dari pihak swasta. Ia terlibat dalam proses pencarian dan pengelolaan titik-titik dapur SPPG.
Penyidikan kemudian berkembang ke sektor pengadaan barang dan jasa. Pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Andri terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG. "Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2026).
Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih menelusuri sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan BGN yang dmemiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain memperluas penyidikan, Kejagung juga terus memeriksa saksi dan para tersangka guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut. Pekan depan, penyidik dijadwalkan kembali memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Dengan dua klaster penyidikan yang masih berjalan, Kejagung membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan pengungkapan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (ANT/RAI)