3. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 26 orang lainnya pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah. Sehari kemudian, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga melakukan pemerasan dan menerima uang dari perangkat daerah pada tahun anggaran 2025–2026. Uang tersebut dikumpulkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. KPK menyebut Syamsul menargetkan setoran sebesar Rp750 juta. Sebanyak Rp515 juta direncanakan untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, sedangkan sisanya diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum operasi dilakukan, uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Penyidik kemudian memeriksa kepala dinas dan pejabat daerah untuk menelusuri proses pengumpulan uang. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah praktik serupa pernah dilakukan pada periode sebelumnya.
“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan pemeriksaan Pelaksana Tugas Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya. KPK masih menelusuri pihak yang memberikan uang, mekanisme penetapan jumlah setoran, serta penggunaan dana yang telah terkumpul. Penyidik juga memeriksa hubungan antara permintaan uang dan kewenangan para tersangka di lingkungan pemerintah daerah.
4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK pada 9 Juli 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Etik sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara dan sejumlah organisasi perangkat daerah. Etik diduga meminta sekitar 40 persen insentif yang menjadi hak pegawai BPKAD. KPK mencatat total setoran “upah pungut” yang diduga diterima Etik sepanjang 2021–2026 mencapai Rp2,93 miliar. Permintaan uang diduga diteruskan melalui Richard kepada para pegawai.
Padahal, dokumen Pemkab Sukoharjo telah menetapkan bupati sebagai salah satu penerima resmi insentif pemungutan pajak daerah. Pegawai BPKAD juga memiliki bagian masing-masing berdasarkan jabatan dan capaian penerimaan daerah. Selain pemotongan insentif pegawai, Tri Mulyo diduga diperintahkan mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Penyidik menemukan dugaan ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak memenuhi target.
“Beberapa saksi kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah,” kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
Keterangan tersebut membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya perkara lain di luar pemerasan. Salah satu yang ditelusuri ialah dugaan suap dalam promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
KPK masih menelusuri asal seluruh barang bukti dan hubungannya dengan perkara. Penyitaan belum berarti seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pidana karena keterkaitannya masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.
5. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah terbaru di Jawa Tengah yang terjaring OTT KPK. Ia ditangkap pada Selasa (28/7/2026) malam dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi tersebut. Sebanyak lima orang, termasuk Anom, ditangkap di Jakarta. Sebanyak 15 orang diamankan di Pemalang dan satu orang lainnya di Purworejo.
Anom bersama empat pihak lainnya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah pihak yang ditangkap di Pemalang dan Purworejo juga dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan barang bukti lain yang belum diperinci. Sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pemalang turut disegel untuk mengamankan dokumen dan barang bukti.
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh Anom dari proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. KPK juga menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/7/2026).
KPK masih menelusuri sumber uang, proyek yang berkaitan, besaran penerimaan, serta jabatan yang diduga diperjualbelikan. Identitas pihak lain yang diduga terlibat juga belum diumumkan. Operasi di Pemalang merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga Rabu siang, Anom dan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (FAD)































