AFU.id

Ironi Pajak: UMKM Makin Dicekik, Pajak Pejabat Malah Dibayari Negara

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Rezim fiskal Indonesia dinilai kian agresif memeras ekonomi rakyat kecil melalui metode "pukat harimau". Per 1 Agustus 2026, pelaku UMKM digital resmi dikepung pungutan PPh Pasal 22 via marketplace yang memicu skema pajak berganda terselubung. Di sektor luring, tindakan represif seperti pemblokiran sepihak rekening Robbani Snack di Lampung bahkan memicu kebangkrutan dan PHK massal karyawan. Ironisnya, di tengah agresivitas terhadap omzet kecil dan dana JHT buruh, pemerintah justru memanjakan korporasi besar lewat tax holiday serta menanggung penuh pajak penghasilan para pejabat menggunakan APBN.

Ironi Pajak: UMKM Makin Dicekik, Pajak Pejabat Malah Dibayari Negara
Suasana pabrik UMKM Robbani Snack Lampung yang tutup akibat rekening diblokir kantor pajak (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi