JAKARTA, AFU.ID - Per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk empat raksasa marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Meski penunjukan sudah ketok palu, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan sebelum pemotongan langsung ke rekening pedagang dimulai pada 1 Agustus 2026.
DJP menegaskan, langkah mitigasi pedagang untuk menghindari platform e-commerce tidak akan berguna. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, pelaku usaha memang memiliki kebebasan menentukan saluran penjualan sebagai bagian dari diversifikasi bisnis. Namun, perpindahan tersebut sama sekali tidak menghapus kewajiban perpajakan.
"Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah... Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya," tegas Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pemerintah mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya menggeser mekanisme pembayaran agar lebih efisien dan menciptakan level playing field dengan toko offline. Namun, argumen tersebut dinilai menutup mata terhadap realitas mencekik yang dihadapi penjual di lapangan. Para pedagang online mengeluhkan adanya pajak berganda terselubung.
Riak kemarahan publik di platform X (dahulu Twitter) membongkar bagaimana rantai pungutan di marketplace sebenarnya bekerja. Akun @indepenSumatera melempar kritik keras yang segera disambut keluhan senada oleh ribuan netizen.
"Biaya e-commerce udah sampai 22% tiap transaksi, penjual dikenai pajak 1.250, pembeli juga dikenai pajak 2.000 tiap transaksinya? MASIH KURANG JUGA. Untung enggak sampai seribu per pcs aja ditarikin!" ungkap salah satu pelaku usaha mikro yang frustrasi.
Jika dibedah secara teknis, hitung-hitungan di dalam marketplace memang sangat tidak masuk akal bagi skala UMKM. Biaya admin platform (merchant fee) kini melambung hingga 22% per transaksi untuk kategori produk tertentu dengan status star/top seller. Komisi 22% yang ditarik platform tersebut sudah terutang PPN 11% karena marketplace adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Artinya, modal pedagang secara tidak langsung sudah tersunat PPN. Di atas potongan komisi yang masif itu, per 1 Agustus nanti omzet kotor pedagang langsung dipotong lagi PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh sistem. Sementara konsumen juga terkena biaya aplikasi dan PPN transaksi rata-rata Rp2.000.
Meskipun pemerintah menjanjikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, syaratnya tidak mudah, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis sesuai ketentuan berlapis dalam PMK 37/2025. Jika alpa secara administrasi, lapak kecil sekalipun akan otomatis terpotong sistem.
Agresivitas penarikan pajak ini memperkuat kritik bahwa pemerintah sedang menggunakan metode "pukat harimau fiskal"—mengais sisa-sisa remah ekonomi rakyat bawah demi menambal target APBN. Lini-lini sensitif kini tak luput dari bidikan.
Bahkan UMKM offline pun kini ikutan dikejar pajak seolah mereka adalah pengusaha besar. Salah satu kasus yang mencuat adalah tutupnya usaha Robbani Snack. Produsen camilan dan oleh-oleh khas Lampung yang berbasis di Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu, kini gulung tikar akibat empat rekening bank sang pemilik diblokir petugas pajak akibat tunggakan pajak sejak 2020.
Di akun Facebook miliknya, pemilik usaha Robbani Snack mengeluhkan mengaku hanya bisa berserah diri sembari berpegang pada ajaran agama. "Kujadikan sabar dan sholat sebagai penolongku. Kapan empat rekeningku bisa dibuka blokirnya," tulisnya, Senin (29/6/2026).
Ia mengaku pemblokiran rekening membuat aktivitas usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sekitar 75 orang pekerja disebut tidak dapat kembali bekerja karena operasional perusahaan terhenti
Sebelum pemblokiran dilakukan, kata si pemilik, pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban pajak. Ia mengklaim telah menyetujui skema pembayaran secara bertahap, yakni pembayaran awal sebesar Rp20 juta, sementara sisa kewajiban akan dilunasi melalui mekanisme angsuran
Namun, ia menyebut rekening tetap diblokir sehingga arus keuangan perusahaan terganggu. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat para pekerja terus mempertanyakan kapan mereka dapat kembali bekerja
Dalam unggahan yang sama, pemilik Robbani Snack juga berharap pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama usaha yang berada di desa. Menurutnya, keberlangsungan usaha tidak hanya menyangkut pemilik bisnis, tetapi juga menyangkut mata pencaharian puluhan karyawan yang bergantung pada operasional perusahaan
Terkait pemblokiran rekening, secara nasional, pihak DJP telah memblokir ribuan rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp2,5 triliun. Daerah dengan tunggakan terbesar meliputi Jakarta Selatan, Kalimantan Timur/Utara, Banten, dan Jawa Barat.
Agresivitas penarikan pajak juga terlihat dari kebijakan
Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik. Lewat aturan pajak itu, dana sisa keringat pekerja yang terkena korban PHK, langsung dipangkas PPh Final Pasal 21 sebesar 5% jika saldo di atas Rp50 juta. Uang yang seharusnya menjadi bantalan hidup darurat justru disunat sebelum mendarat di rekening.
Masalahnya, si saat rakyat kecil dipaksa tertib administrasi hingga usahanya mati mendadak seperti kasus di Lampung, pemandangan sebaliknya dipertontonkan di lingkaran elite korporasi dan birokrasi. Untuk "orang gede" alias korporasi kakap dan investor asing, dan pejabat, pemerintah justru menggelar karpet merah melalui berbagai fasilitas pelonggaran pajak fantastis.
Di antaranta aturan soal Tax Holiday di PMK 69/2024. Beleid ini mengatur pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% selama 5 sampai 20 tahun bagi investasi bernilai di atas Rp500 miliar. Kemudian Tax Allowance, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun berturut-turut.
Ironi ini semakin tampak etika menengok fasilitas di internal pemerintahan. Berdasarkan regulasi pengupahan struktural dan fasilitas dinas, Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji pokok serta tunjangan melekat para pejabat tinggi negara, menteri, hingga anggota DPR ditanggung sepenuhnya oleh negara alias dibayar menggunakan APBN.
Ketimpangan moral-konstitusional ini memicu kritik tajam dari mantan Anggota DPR/MPR RI periode 1999–2013 yang juga Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Dr. H. Ahmad Effendy Choirie. Ia mengingatkan, arah kebijakan fiskal Indonesia saat ini sudah bergeser menjadi instrumen yang menindas.
"Negara didirikan bukan untuk memeras rakyat. Negara merdeka bukan untuk menjadikan rakyat sebagai sapi perah anggaran. Ketika rakyat masih sulit makan, harga kebutuhan pokok naik, pengangguran meluas, tetapi pungutan makin banyak, maka pajak berubah dari instrumen gotong royong menjadi alat penindasan fiskal," kritik pria yang akrab disapa Gus Choi tersebut.
Gus Choi menyoroti data BPS per September 2025 yang mencatat jumlah penduduk miskin masih merangkang di angka 23,36 juta orang (8,25%). Di tengah rapuhnya daya beli, mengejar target tax ratio—yang diproyeksi Bank Dunia mandek di angka 10% PDB hingga 2027—dengan cara menyisir sektor informal dan konsumsi rakyat kecil adalah bentuk kemalasan berpikir otoritas pajak.
"Menaikkan penerimaan negara tidak boleh dilakukan dengan cara paling mudah, mengejar rakyat kecil, menaikkan pajak konsumsi, dan membebani sektor informal. Negara harus lebih berani mengejar kebocoran besar korupsi, penghindaran pajak korporasi besar, tambang ilegal, ekspor gelap SDA, dan mark-up proyek," cetusnya.
Gus Choi menegaskan, konstitusi Pasal 23A UUD 1945 memang memberikan sifat "memaksa" pada pajak, namun maknanya harus dilandasi keadilan sosial. "Jika pajak dipakai untuk membiayai pemborosan, kemewahan, korupsi, utang, proyek tidak prioritas, dan fasilitas elite, maka pajak berubah menjadi penderitaan rakyat. Negara tidak boleh hadir hanya ketika menagih pajak. Negara harus hadir ketika rakyat lapar, ketika buruh di-PHK," pungkasnya.
MAR