JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Ekonomi Kreatif akan membahas aturan pajak UMKM 0,5 persen dengan asosiasi pelaku usaha kreatif.
Pembahasan dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan itu mengubah ketentuan Pajak Penghasilan Final UMKM.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari asosiasi pelaku ekonomi kreatif.
Ia telah menginstruksikan jajaran direktur di Kementerian Ekraf untuk berkomunikasi dengan asosiasi di berbagai subsektor.
Kementerian Ekraf juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Koordinasi itu dilakukan agar penerapan aturan pajak tidak mengganggu kelangsungan usaha pelaku ekonomi kreatif.
Dalam aturan baru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak berlaku untuk semua jenis profesi.
Fasilitas itu hanya dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat.
Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final UMKM.
Kelompok pekerjaan bebas di sektor kreatif mencakup musisi, seniman, influencer, selebgram, konten kreator, dan agen iklan.
Mereka dikenai pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan orang pribadi.
Riefky mengatakan aturan ini perlu dijelaskan lebih rinci kepada pelaku ekonomi kreatif.
Sebab, tidak semua pelaku kreatif memiliki model usaha yang sama.
Sebagian bekerja sebagai individu berbasis keahlian.
Sebagian lainnya menjalankan usaha dengan bentuk bisnis yang lebih jelas.
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekraf berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Keuangan.
Menurut dia, pemerintah perlu memperjelas batas antara pekerjaan bebas dan usaha ekonomi kreatif.
Putra menilai model bisnis ekonomi kreatif tidak bisa dipukul rata dengan sektor lain.
Ia meminta Kementerian Ekraf menyuarakan kekhawatiran pelaku usaha jika aturan tersebut menimbulkan masalah di lapangan.
Kementerian Ekraf menyatakan akan memantau penerapan aturan tersebut bersama ekosistem ekonomi kreatif.
Hasil masukan dari asosiasi akan dibawa dalam koordinasi lintas kementerian. (RHU)