JAKARTA, AFU.ID - Kata-kata "pajak" belakangan ini memang sedang akrab di telinga masyarakat Indonesia. Mulai dari soal kendaraan telat bayar pajak tak bisa mengisi BBM bersubsidi, pengenaan pajak untuk pedagang online, sampai soal protes buruh soal pengenaan pajak atas dana JHT saat dicairkan.
Intinya, rakyat memang sedang "dikepung" urusan pajak di sana-sini. Pemerintah sendiri melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah agresif memungut pajak demi mengejar target menerimaan dari pajak tahun ini yang mencapai Rp2.357,7 triliun
Ironisnya, meski DJP sudah bertindak sedemikian agresif, toh ancaman kekurangan penerimaan pajak (shortfall) tetap membayang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, lebih rendah dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall atau kekurangan sebesar Rp46,9 triliun.
Agar hal tersebut tak terjadi, Purbaya pun pasang ancang-ancang pengetatan evaluasi kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal dapat diberhentikan sementara atau dirumahkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penerimaan negara.
"Saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin," kata Purbaya, Selasa (7/7/2026).
Purbaya juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pembenahan secara menyeluruh hingga tingkat kantor pelayanan pajak. "Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak," tambahnya.
Purbaya sendiri berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak. Kebijakan fiskal tetap diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong investasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Toh, kata dia, meski ancaman shortfall membayang, pertumbuhan penerimaaan pajak cukup baik, mencapai 21,4 persen atau sebanyak Rp1.459,4 triliun di semester I 2026. Realisasi ini setara 46,3 persen dari target APBN. Angka itu berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun, atau 44,1 persen dari target APBN , serta penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) sebesar Rp271 triliun, atau 59 persen dari target.
Dengan pertumbuhan yang cukup baik, mengapa ancaman shortfall tetap terjadi? Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, banyak faktor yang bisa mempengaruhi penerimaan pajak diantaranya adalah pelemahan ekspor, defisit perdagangan, tekanan rupiah, dan biaya modal tinggi.
"Target tinggi membuat ruang kesalahan sangat sempit, sementara pelemahan ekspor, defisit perdagangan, tekanan rupiah, dan biaya modal tinggi membuat basis pajak sektor riil lebih rentan," kata Syafruddin seperti dikutip Investor Daily, Selasa (7/7/2026).
Di sisi lain, dengan target penerimaan oajak yang tinggi, pemerintah ternyata tidak melakukan penghematan anggaran untuk menggerakkan sektor produktif. Realisasi belanja pemerintah pusat pada Semester I-2026 melonjak 29,4% (yoy) mencapai Rp1.298,6 triliun.
Uang ini kebanyakan habis untuk program skala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), bansos (PKH, Kartu Sembako), hingga pembayaran THR dan Gaji ke-13. Akibatnya, defisit APBN melebar, menyentuh angka Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB (hampir menyentuh batas aman undang-undang sebesar 3%). Kemudian ketika sektor-sektor produktif tak bergerak, daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah juga ikutan melemah. Sementara, di tengah kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah justru agresif menarik pajak.
Terkait kondisi ini, Syafruddin menilai, Menkeu juga seharusnya tak menambah tekanan dengan ancaman "merumahkan" petugas pajak yang dinilai tak perform. Aparat pajak, kata dia, bekerja di bidang yang membutuhkan kehati-hatian hukum, integritas, dan kualitas pelayanan.
Jika tekanan berlebihan, pegawai dikhawatirkan akan mengambil pendekatan yang terlalu agresif demi mengejar target penerimaan, sehingga berpotensi memperburuk hubungan dengan wajib pajak dan meningkatkan sengketa perpajakan.
"Pemerintah sebaiknya mengarahkan evaluasi pada peningkatan kapasitas, rotasi berbasis kompetensi, pengawasan kantor berisiko rendah-kinerja rendah, serta penghargaan bagi unit yang menaikkan kepatuhan tanpa mengorbankan pelayanan," tegas Syafruddin.
Dia memaparkan, jika shortfall benar-benar terjadi, pemerintah memiliki tiga pilihan. Pertama, menghemat belanja. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketika menarik utang baru.
"Pilihan yang paling sehat adalah menunda belanja yang berdampak ekonomi rendah, mempercepat belanja produktif, dan menjaga program prioritas yang memiliki efek pengganda tinggi," pungkasnya.
MAR