JAKARTA, AFU.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam penerbitan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pemabayaran pajak). Purbaya mengaku kesal, lantaran anggaran negara terancam bocor gara-gara besarnya pembayaran restitusi yang diniai tak terkendali.
Menkeu mengancam akan mencopot dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/5.2026), seperti dikutip CNN Indonesia.
Purbaya menegaskan langkah tersebut menjadi peringatan keras bagi jajarannya agar menjalankan instruksi dengan disiplin dan tidak sembarangan dalam mengeluarkan restitusi. "Message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya enggak main-main. Ada dua yang saya akan copot," katanya.
Menurut Purbaya, salah satu persoalan utama dalam lonjakan restitusi adalah lemahnya pelaporan dan ketidakakuratan informasi dari internal. Ia mengaku sempat salah memperkirakan besaran restitusi yang akan keluar karena data yang disampaikan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
"Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal, di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan," jelasnya.
Untuk diketahui, realisasi restitusi pajak yang cair di tahun 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Angka ini melonjak 35% dari tahun sebelumnya. Di tahun 2026, Purbaya awalnya menargetkan angka ini menyusut ke Rp270 triliun. Saat rapat, staf melaporkan potensi restitusi sedikit. Namun di lapangan, realisasinya justru berkali-kali lipat dari yang dilaporkan.
Permohonan Restitusi Kuartal I, ternyata tembus Rp300 triliun. Wajar Purbaya geram, lantaran baru tiga bulan berjalan, jumlah permohonan sudah melampaui target satu tahun penuh. Dari jumlah permohonan tersebut, sekitar Rp130 triliun sudah terlanjur dicairkan ke wajib pajak hingga Maret/April 2026.
Kasus yang bikin Purbaya geleng-geleng kepala adalah restitusi di sektor batubara. Purbaya mengungkapkan bahwa di sektor batu bara, pemerintah justru "nombok" Rp25 triliun secara neto. Setoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masuk dari perusahaan-perusahaan batu bara tersebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah restitusi (pengembalian pajak) yang diminta kembali oleh mereka.
Purbaya merasa ada yang "tidak benar" dengan hitungannya. Karena itu dia curiga adanya manipulasi atau ketidakakuratan data, di mana negara justru membayar ke perusahaan (lewat restitusi) lebih banyak daripada yang diterima negara dari pajak perusahaan tersebut.
Kondisi ini yang akhirnya melahirkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, per 1 Mei kemarin, di mana plafon restitusi dipercepat dipangkas habis dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Ini adalah langkah darurat untuk menghentikan pendarahan kas negara.
Syarat pencairannya pun diperketat. Laporan keuangan wajib pajak harus diaudit akuntan publik dengan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut. Tujuannya bukan menghalangi hak wajib pajak, tetapi untuk menjaga likuiditas kas negara (fiskal) agar tidak "jebol" karena melonjaknya klaim restitusi di tengah penerimaan pajak yang sedang tertekan.
Purbaya menegaskan kesalahan estimasi tersebut menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dan akurasi pelaporan ke depan. "Itu yang akan kita perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," tegasnya.
Restitusi memang sering kali menjadi "lahan basah" korupsi karena melibatkan kebijakan manusia (diskresi) dalam menilai apakah sebuah klaim valid atau tidak. Modusnya, wajib pajak mengajukan lebih bayar yang tidak semestinya (palsu/fiktif), lalu oknum pejabat pajak menyetujuinya dengan imbalan fee (uang apresiasi) tertenu.
Baru-baru ini misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Kepala KPP berinisial MLY dan tim pemeriksa ditangkap karena meminta "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar untuk meloloskan restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar milik sebuah perusahaan. Uang tersebut bahkan sudah ada yang digunakan untuk DP rumah.
Secara akumulatif, sektor perpajakan—khususnya restitusi—masuk dalam radar utama KPK dan Kejaksaan Agung karena nilai pengembalian asetnya yang sangat besar. Berdasarkan laporan kinerja penegakan hukum, terdapat setidaknya 3 kasus besar yang spesifik menyasar sindikat restitusi pajak (termasuk kasus terbaru di Banjarmasin).
KPK mencatat sepanjang 2025 saja, pemulihan kerugian negara mencapai Rp1,53 triliun. Namun, khusus untuk potensi kerugian dari "restitusi jor-joran" yang sedang diinvestigasi Purbaya, angkanya diperkirakan jauh lebih besar karena melibatkan selisih laporan puluhan triliun rupiah antara realisasi dan target. KPK sendiri saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi sistemik dalam pemeriksaan pajak selama 5 tahun terakhir (2001-2006).
MAR