JAKARTA, AFU.ID — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta memastikan surat yang mengatasnamakan instansinya terkait perubahan rekening pembayaran pajak yang beredar di masyarakat adalah informasi palsu atau tidak benar.
Kepala BPKAD Yogyakarta Raden Roro Andarini di Yogyakarta, Selasa, (19/5/2026)mengatakan Pemkot tidak pernah mengeluarkan kebijakan pengalihan rekening pembayaran pajak daerah melalui pemberitahuan pribadi baik lewat telepon, whatsapp, maupun surat.
"Kalau menerima informasi seperti itu, mohon untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Surat yang mengatasnamakan BPKAD Yogyakarta terkait perubahan rekening pembayaran pajak itu adalah surat palsu," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat khususnya wajib pajak, agar melakukan pembayaran pajak daerah hanya melalui kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yakni di bpkad.jogjakota.go.id.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan BPKAD Yogyakarta. Pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang sudah ditetapkan Pemkot Yogyakarta," katanya.
Dia mengatakan pelaku penipuan menggunakan berbagai modus, mulai dari menghubungi wajib pajak melalui telepon atau pesan singkat hingga mengirimkan surat palsu dengan mencantumkan nama dan tanda tangan kepala BPKAD.
"Kami pastikan surat tersebut bukan dokumen resmi pemerintah. Nama saya memang benar, tetapi tanda tangannya berbeda. Bahkan kop suratnya juga sudah salah," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban yang mengalami kerugian akibat penipuan tersebut. Mayoritas wajib pajak yang menerima informasi mencurigakan langsung melakukan konfirmasi ke BPKAD.
"Sepanjang yang kami telusuri tidak ada korban dari wajib pajak yang membayarkan ke rekening yang dicantumkan dalam surat maupun WA tersebut," katanya.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah melakukan penyebaran informasi melalui berbagai kanal media pemerintah.
Selain itu, kata dia, Pemkot Yogyakarta juga sedang mempertimbangkan kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan perkembangan lebih lanjut.
"Untuk pembayaran pajak, kami mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah agar lebih transparan dan aman. Pembayaran menggunakan virtual account memiliki kode unik sehingga lebih terjamin keamanannya," katanya. (ANT/RHU)