JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun setelah empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari wajib pajak sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Pemerintah berharap pemungutan melalui marketplace dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus akurasi data transaksi.
“Dengan adanya pemungutan ini, kepatuhan bisa meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax meningkat. Kami berharap setidaknya, Insyaallah bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Proyeksi tersebut muncul setelah DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace. Keempat platform menerima surat penunjukan pada 1 Juli dan diberi masa penyesuaian sistem selama satu bulan. Pemungutan akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Bimo menegaskan pungutan itu bukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak penghasilan, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
Menurut Bimo, peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada pemungutan oleh marketplace. DJP juga akan mengandalkan pengujian kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha dan pengelola platform digital. “Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem Coretax, dan tentu terus mendengar dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya,” ujarnya.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital dan pelaku usaha lain. Namun, realisasi target penerimaan Rp16 triliun hingga Rp24 triliun masih bergantung pada kesiapan sistem marketplace, kepatuhan seller, serta efektivitas pengawasan DJP setelah pemungutan dimulai. (RHU)