JAKARTA, AFU.ID - Video aksi "pembangkangan" sipil viral di media sosial. Seorang warga Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kecamatan bandar Sribhawono, Lampung Timur, membuat pernyataan meminta izin tak membayar pajak ke Bupati Lampung Timur. Warga beralasan uang mereka akan digunakan untuk membangun jalan secara swadaya.
"Selamat Pagi, izin Bupati Lampung Timur, tahun ini saya nggak bayar pajak. Uangnya saya gunakan untuk swadaya pembangunan jalan mandiri di Dusun Umbul Grimbung. Nunggu dari pemerintah tidak kunjung dibangun, sudah rusak parah. Jadi inisiatif dari masyarakat, bangun sendiri ajalah. Pajak saya, nggak saya bayarkan, saya gunakan untuk beli semen," ujar seorang warga dengan tenang namun menohok dalam rekaman video yang beredar luas, dikutip Jumat (3/7/2026).
Aksi warga di Dusun Umbul Glimbung tersebut merupakan bentuk protes pembangkangan sipil akibat kekecewaan terhadap lambatnya perbaikan infrastruktur. Warga secara terbuka mengaku kecewa karena pemerintah tak kunjung melakukan perbaikan jalan desa yang sudah rusak parah.
Dana yang biasanya disetor ke negara dalam bentuk pajak, oleh warga akan dialihkan langsung untuk membeli semen dan membangun jalan secara swadaya. Masyarakat memilih bergotong royong turun ke jalan untuk melakukan pengecoran dan perbaikan karena akses mobilitas warga hancur lebur dan menghambat aktivitas warga yang umumnya adalah petani skala kecil, pedagang lokal dan pekerja sektor informal lainnya.
Gerakan ini viral dan memicu perbincangan luas di media sosial. Di satu sisi, warganet memuji logika warga sebagai bentuk protes yang masuk akal terhadap lambatnya eksekusi anggaran publik. "warga yang CERDAS !!!!! sehat" slalu brader1," demikian cuitan akun @tugiman_ghost, menanggapi video tersebut.
"Rakyat Indonesia bayar PAJAK seenaknya dibuat hidup mewah para pejabatnya mending ga usah byr PAJAK!!" kata akun Eva Elly @elly338519·
Meski demikian, jika ternyata memang warga mogok bayar pajak, tindakan memboikot atau memotong pajak secara sepihak tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif di Indonesia yang dapat dikenai sanksi denda administrasi hingga pidana. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tindakan dengan sengaja tidak membayar pajak atau tidak menyetorkan pajak yang terutang diancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Apapun kontroversinya, yang jelas pembangkangan sipil ini memotret kontradiksi mendalam dalam struktur APBD Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, kabupaten ini mengelola total pendapatan daerah sebesar Rp2,13 triliun. Namun, fondasi kemandirian fiskal daerah ini tergolong sangat rapuh. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Timur untuk tahun 2026 hanya dipatok sebesar Rp331,5 miliar.
Sebagian besar postur anggaran daerah mereka masih bergantung penuh pada dana transfer pusat (TKD). Lampung Timur yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Provinsi Lampung, juga menggantungkan PAD dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi lebih dari 35-40 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Ironisnya, besarnya sumbangsih hasil bumi ini tidak linier dengan infrastruktur jalan kelayakan tinggi untuk mengangkut hasil pertanian tersebut ke pasar. Sektor pertanian menyumbang pajak dan retribusi yang signifikan bagi kas daerah, tetapi hancurnya jalan penghubung justru menjadi beban utama yang harus dipikul para petani setiap harinya. Kondisi inilah yang kerap membuat warga desa di wilayah itu, melakukan aksi boikot dan pembangunan secara swadaya.
Sepanjang paruh pertama tahun 2026, eskalasi protes warga atas buruknya infrastruktur di kabupaten ini terus bermunculan dengan format yang makin kreatif sekaligus menyindir. Pada Februari 2026, Warga Lampung Timur sempat memviralkan kubangan-kubangan air raksasa di tengah jalan utama dengan menyulapnya menjadi objek wisata tiruan bernama "Telaga Sewu", lengkap dengan ban pelampung dan papan nama, aksi ini sukses menelanjangi kinerja pemda di jagat maya.
Tak lama setelah aksi Telaga Sewu, warga mengancam akan menjaring ikan lele yang hidup di kubangan jalan dan mencabut pohon pisang yang mereka tanam di tengah aspal rusak untuk dibawa dan dilepaskan langsung di halaman Kantor Pemkab Lampung Timur jika janji perbaikan tidak ditepati.
Merespons gelombang protes dan viralnya jalan-jalan rusak tersebut, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, ketika itu menyatakan, pemerintah daerah tidak menutup mata, namun mengakui adanya keterbatasan ruang fiskal anggaran. "Bahwasanya Pemkab Lampung Timur langsung merespon cepat. Dinas terkait saat ini sudah saya perintahkan untuk melakukan penimbunan lubang-lubang yang ada di jalan tersebut," tegas Bupati Ela dalam tanggapan resminya beberapa waktu lalu.
Pihak Pemkab berdalih, sejumlah ruas jalan yang rusak parah tersebut sebenarnya telah masuk ke dalam peta rencana pembenahan dan pemeliharaan APBD tahun anggaran 2026 yang dijadwalkan mulai berjalan bertahap pasca-triwulan kedua. Pemkab juga meminta masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pajak mereka, sebab restrukturisasi jalan membutuhkan kolektifitas pendapatan daerah yang stabil.
Bupati berjanji berjanji akan memperketat regulasi tonase kendaraan berat yang ditengarai menjadi biang keladi cepat rusaknya jalan-jalan desa pasca-perbaikan.“Kapasitas jalan kabupaten ini ada batas maksimalnya. Jika ada kendaraan melebihi tonase, tentu harus ada solusi dan penegasan aturan. Ini akan kami rakorkan dengan semua pihak,” tegasnya.
Ela juga berjanji akan melaksanakan perbaikan jalan secara menyeluruh. "Di masa kepemimpinan saya, saya serius untuk pembangunan. Setelah kami lihat langsung, memang kondisinya sangat parah. Wajar jika masyarakat marah," tegasnya.
MAR