JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan signifikan dalam fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran para pelaku usaha yang belakangan resah akibat beredarnya kabar mengenai perombakan besar aturan perpajakan di sektor UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menyampaikan bahwa yang terjadi bukanlah perubahan mendasar, melainkan sejumlah penyesuaian kecil yang ditujukan untuk memperkuat rasa keadilan dan memastikan fasilitas pajak tepat sasaran.
"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," ujar Monica dalam sebuah diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Ia menerangkan, pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun masih dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Kebijakan ini, kata Monica, sengaja dipertahankan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar pelaku usaha kecil dapat lebih dulu tumbuh sebelum dibebani kewajiban perpajakan.
Kendati dibebaskan dari pajak, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap disiplin mencatat omzet hariannya. Pencatatan ini penting sebagai bukti sah ketika sewaktu-waktu diperlukan untuk membuktikan bahwa peredaran bruto usaha masih berada di ambang batas Rp500 juta. "Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," katanya.
Untuk kelompok wajib pajak dengan omzet lebih besar, yakni di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, ketentuan PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto masih tetap diberlakukan. Tarif ini, menurut Monica, merupakan kelanjutan dari kebijakan penurunan tarif PPh Final UMKM yang sebelumnya dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai stimulus bagi iklim usaha nasional.
Perubahan yang cukup mencolok justru terletak pada penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Jika sebelumnya fasilitas tersebut hanya bisa dinikmati dalam periode tertentu, kini pelaku usaha dapat terus memanfaatkannya tanpa batasan waktu, selama omzet tahunan mereka belum menembus angka Rp4,8 miliar.
"Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," ucap Monica. Ia menilai kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan UMKM melalui skema perpajakan yang lebih sederhana serta memberi kepastian hukum yang lebih panjang bagi para pelaku usaha. (NAD)