JAKARTA, AFU.ID — Tata kelola sistem ketenagalistrikan nasional Indonesia dinilai secara struktural masih dirancang untuk mengunci dominasi bahan bakar fosil, meskipun teknologi energi baru dan terbarukan (EBT) kini jauh lebih kompetitif dari sisi biaya. Kondisi ini disebut sebagai carbon lock-in yang merupakan sebuah jebakan sistemik yang mengancam seluruh target dekarbonisasi dan transisi energi yang telah dicanangkan pemerintah. Temuan tersebut merupakan hasil kolaborasi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dan Greenpeace Indonesia yang dirilis baru-baru ini.
Laporan ini muncul di tengah komitmen pemerintah memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 5,42 hingga 18,24 persen dibanding skenario dasar pada 2030, serta target megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW yang dimulai tahun ini. Namun dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 justru masih merencanakan tambahan kapasitas pembangkit gas sebesar 10,3 GW, sementara batu bara diproyeksikan tetap mendominasi 46,8 persen pasokan listrik hingga 2034. Realisasi bauran EBT hingga 2025 pun baru menyentuh sekitar 16 persen, jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019–2038 sebesar 23 persen.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak memperingatkan tanpa reformasi tata kelola yang mendasar, seluruh investasi hijau hanya akan menjadi tempelan dalam sistem yang masih kotor dan kaku. Ia menegaskan program PLTS 100 GW yang dimulai 2026 berisiko besar menjadi proyek seremonial yang sia-sia jika jaringan transmisi masih dikunci oleh kepentingan pembangkit fosil, dan mendesak diterapkannya transparansi pemodelan hingga skema power wheeling sebagai syarat minimum agar investasi hijau dapat benar-benar bekerja.
"Apabila laju pertumbuhan rata-rata kapasitas energi terbarukan sebesar 7,53% antara 2015 sampai 2024 berlanjut, maka target kapasitas 50,5 GW pada tahun 2034 baru akan dicapai pada 2042," kata Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Iklim LPEM UI Alin Halimatussadiah dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi AFU.ID, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut mengidentifikasi empat mekanisme utama yang saling mengunci sistem ketenagalistrikan Indonesia pada ketergantungan fosil. Pertama, perencanaan yang terdistorsi, pemodelan ketenagalistrikan menggunakan asumsi harga batu bara di bawah harga pasar melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO) dan mengabaikan biaya eksternal emisi, sehingga pembangkit fosil selalu tampak paling murah. Kedua, pengadaan yang lambat, ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan membuat realisasi kapasitas EBT hingga 2025 baru mencapai 51,4 persen dari target RUPTL.
Ketiga, kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) jangka panjang yang kaku memaksa PT PLN terus menyerap listrik dari pembangkit fosil dan memperpanjang umur ekonomisnya. Keempat, keterbatasan jaringan transmisi dan penyimpanan (storage) menjadi hambatan teknis utama dalam mengintegrasikan EBT variabel seperti PLTS ke jaringan nasional.
Laporan ini sekaligus menegaskan carbon lock-in bukan hambatan teknis yang mustahil diurai, melainkan buah dari pilihan kebijakan. Pemodelan sensitivitas dalam laporan menunjukkan jika pemerintah mampu menekan biaya pendanaan PLTS dari 10 persen menjadi 5 persen, kebutuhan terhadap pembangkit listrik gas dapat langsung dipangkas sebesar 24,8 persen. Laporan merekomendasikan tiga langkah strategis mendesak yakni transparansi parameter pemodelan ketenagalistrikan, desain ulang kontrak PJBL baru yang pro-EBT, serta percepatan keterlibatan swasta dalam pembangunan transmisi melalui regulasi skema power wheeling dengan peringatan tanpa reformasi ini, transisi energi bersih Indonesia hanya akan berjalan di tempat. (NAD)