JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang dinilai tidak wajar tetap akan ditelusuri, baik dari sisi aliran dana maupun asal-usulnya. Namun, langkah tersebut belum dieksekusi lantaran pihak Kejagung mengaku masih mendalami arahan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu di Gedung Kejagung, Kamis (2/7). Ia menegaskan opsi menindaklanjuti temuan kekayaan tak wajar tersebut melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap terbuka dan akan menjadi salah satu arah penanganan ke depan. "Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga (penelusuran harta). Tapi saat ini dipelajari dulu," kata Anang di Jakarta.
Meski memastikan komitmen penelusuran aset, Anang belum bisa memastikan kapan langkah tersebut akan mulai dijalankan. Ia menyebut penyidik dan penuntut umum Kejagung saat ini masih mempelajari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusan, sekaligus meminta waktu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. "Nanti di saat ini penyidik dan penuntut umum sedang mempelajari. Kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan Majelis Hakim dipertimbangkan. Tapi nanti kita pelajari dulu ya," ujarnya.
Awal Mula: Hakim Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Rp4,87 Triliun
Respons Kejagung ini muncul usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta lembaga tersebut mengusut lonjakan kekayaan Nadiem yang mencapai Rp4,87 triliun. Majelis menyarankan agar penelusuran atas kenaikan harta itu ditempuh lewat mekanisme TPPU, bukan melalui skema yang selama ini digunakan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim Anggota Eryusman, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6), menjelaskan permohonan uang pengganti senilai Rp4,87 triliun yang diajukan jaksa tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini. Menurutnya, penolakan tersebut bukan berarti majelis menyangkal adanya kejanggalan pada harta kekayaan Nadiem, melainkan karena jalur hukum yang ditempuh jaksa dinilai kurang tepat.
Nilai Rp4,87 triliun tersebut sebelumnya didalilkan jaksa sebagai selisih kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022. Untuk membuktikannya, jaksa menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 37a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda soal prosedur yang seharusnya ditempuh untuk menindak aset tersebut. Eryusman menyebut, penelusuran atas lonjakan harta semestinya dilakukan melalui berkas perkara baru lewat penyidikan TPPU tersendiri, bukan digabungkan dengan perkara pokok. Pertimbangan ini turut diperkuat oleh fakta bahwa tindak pidana asal dalam perkara Nadiem, yakni pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor, telah dinyatakan terbukti secara sah dalam amar putusan.
Dengan pertimbangan itu, penelusuran harta kekayaan Nadiem kini berada di tangan Kejagung, yang menyatakan akan mengkaji lebih dulu arahan majelis sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan membuka penyidikan baru berbasis TPPU. (NAD)