JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung membantah surat edaran pertemuan daring internal yang beredar di media sosial berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Bantahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah beredar surat edaran perihal Zoom Meeting terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan atau AGHT di tengah masyarakat.
Anang mengatakan pertemuan daring seperti itu merupakan agenda rutin di lingkungan Kejaksaan. Menurut dia, pimpinan biasa menggelar Zoom setiap dua pekan untuk mengingatkan jajaran mengenai pengawasan melekat dan kewaspadaan dalam bekerja. “Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” kata Anang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Namun, surat edaran pertemuan daring yang dijadwalkan digelar pada Kamis itu tersebar di media sosial. Situasi tersebut memunculkan spekulasi publik yang mengaitkan agenda internal Kejaksaan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Anang membantah pertemuan itu digelar untuk membahas penyidikan Polri. Ia mengatakan agenda tersebut akhirnya dibatalkan agar tidak menimbulkan fitnah. “Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ujarnya.
Anang juga membantah narasi yang menyebut sudah ada kesimpulan dari pertemuan daring tersebut. Menurut dia, Zoom Meeting itu tidak pernah berlangsung. “Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” kata Anang.
Isu surat konsolidasi Kejagung mencuat di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik. Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan bantahan tersebut, Kejagung menegaskan surat edaran Zoom Meeting yang beredar bukan agenda untuk membahas penyidikan Polri. Pertemuan daring itu disebut sebagai kegiatan rutin internal, tetapi dibatalkan setelah menimbulkan spekulasi di publik. (RHU)